ALDERA NEWS
Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis tegas terhadap seorang perempuan bernama Merlyn Ineke Ardinata yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/4/2026), Merlyn dinyatakan bersalah karena berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba dengan menggunakan modus terselubung berupa kode “sayur” untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Denda Fantastis, Subsider Kurungan
Tak hanya hukuman penjara, Merlyn juga dijatuhi sanksi denda dalam jumlah besar, yakni sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim menegaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, maka jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta kekayaan milik terpidana. Dalam kondisi tidak memiliki harta yang mencukupi, hukuman akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.
“Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan,” ujar hakim menegaskan.
Modus Terselubung Kian Marak
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa pelaku peredaran narkotika kini semakin cerdik dalam menjalankan aksinya. Penggunaan istilah sehari-hari seperti “sayur” dijadikan kode untuk menyamarkan transaksi barang haram tersebut.
Praktik seperti ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memperluas jaringan peredaran narkoba di masyarakat tanpa mudah terdeteksi.
Pesan Tegas Penegak Hukum
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun perantara.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap berbagai modus baru yang digunakan pelaku.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi