Anak Angkat Diduga Dalangi Pembunuhan Ayah Angkat di Nganjuk, Kekasih Turut Terlibat

Reporter : Redaksi

NGANJUK | ALDERA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (53), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Korban diduga dihabisi oleh anak angkatnya sendiri berinisial DM (19) bersama kekasihnya NJS (28).

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah dipersiapkan dengan matang beberapa hari sebelum kejadian.

 

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara dari kedua tersangka, terdapat sejumlah motif yang melatarbelakangi aksi keji tersebut.

 

NJS mengaku nekat terlibat karena hubungan asmaranya dengan DM tidak mendapat restu dari korban. Penolakan itu disebut dipicu kondisi ekonomi keluarga NJS yang dinilai kurang mampu. Selain itu, NJS yang diketahui sedang terlilit utang mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh DM apabila bersedia membantu menghabisi korban.

 

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap DM mengungkap sisi lain yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana tersebut. Perempuan berusia 19 tahun itu mengaku sejak kecil dibesarkan dengan pola asuh yang keras, baik secara verbal maupun fisik.

 

Menurut pengakuannya, emosi yang selama bertahun-tahun dipendam semakin memuncak setelah mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat korban. Kondisi psikologis tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya niat untuk melakukan aksi pembunuhan.

 

"Pengakuan sementara yang bersangkutan menyebutkan bahwa ia merasa sakit hati dan menyimpan dendam sejak lama. Hal tersebut masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar Kompol Didid.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, rencana pembunuhan mulai disusun pada Sabtu, 11 Juli 2026. Sementara eksekusi terhadap korban dilakukan pada Senin, 15 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah korban.

 

Dalam skenario yang telah disusun, DM diduga menjadi pihak yang merancang sekaligus mengendalikan jalannya aksi. Saat kejadian berlangsung, DM berada di belakang korban untuk membekap mulutnya agar tidak berteriak meminta pertolongan.

 

Di saat bersamaan, NJS berada di depan korban dan menjegal hingga korban terjatuh. Pergumulan sempat terjadi antara korban dengan NJS. Ketika korban sudah dalam posisi terlentang, NJS memegang kedua kaki korban agar tidak dapat melawan.

 

Memanfaatkan situasi tersebut, DM kemudian mengambil palu yang sebelumnya telah disiapkan dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban juga mengalami satu luka tusuk pada bagian perut, kemudian luka sayatan pada leher yang akhirnya menyebabkan korban kehilangan banyak darah.

 

"Setelah beberapa saat, korban sudah tidak bergerak lagi," terang AKP Sukaca.

 

Hasil autopsi mengungkap bahwa penyebab utama kematian korban adalah putusnya pembuluh darah utama di bagian leher. Tim forensik juga menemukan tiga luka akibat benturan benda tumpul di kepala serta satu luka tusuk pada bagian perut yang menguatkan dugaan adanya kekerasan berencana.

 

Usai memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka berupaya menghilangkan jejak. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, jenazah korban dipindahkan dan dikuburkan di pekarangan samping rumah menggunakan cangkul.

 

Aksi tersebut sempat membuat keberadaan korban tidak diketahui hingga akhirnya penyelidikan polisi berhasil mengungkap lokasi jasad korban beserta dugaan keterlibatan kedua pelaku.

 

Setelah melakukan aksinya, DM dan NJS melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Keduanya sempat berada di wilayah Pasuruan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah cangkul yang diduga digunakan untuk menguburkan korban, sepeda motor Honda Vario 125, pakaian yang dikenakan para tersangka, telepon genggam, tali tampar, tali pramuka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

 

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Polres Nganjuk menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru