Hari Anak Nasional Disorot! Eko Gagak Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak oleh Oknum LSM, Ormas hingga Partai Politik

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak Indonesia. Namun, di balik semangat tersebut, muncul sorotan tajam terkait dugaan praktik eksploitasi anak yang dilakukan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Pengamat sosial sekaligus kontributor kemanusiaan, Eko Gagak, menilai bahwa semangat Hari Anak Nasional yang berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 mulai bergeser dari tujuan utamanya. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menjadikan momentum tersebut sebagai ajang pencitraan, penggalangan dana, hingga kepentingan politik yang mengorbankan hak-hak anak.

 

> "Momen perlindungan anak kerap bergeser menjadi sekadar formalitas untuk pencairan anggaran dan panggung kepentingan sepihak," ujar Eko Gagak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

 

 

 

Soroti Berbagai Modus Dugaan Eksploitasi

 

Dalam keterangannya, Eko Gagak memaparkan sejumlah modus yang dinilai sering terjadi dalam berbagai kegiatan yang mengatasnamakan kepentingan anak, antara lain:

 

Menampilkan penderitaan anak secara berlebihan untuk menarik simpati donatur, namun dana yang terkumpul diduga tidak sepenuhnya digunakan bagi kesejahteraan anak.

 

Memanfaatkan kegiatan yang melibatkan anak sebagai sarana mobilisasi massa untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan hak tumbuh kembang anak.

 

Dugaan penyusupan paham ekstrem maupun intoleransi melalui kegiatan berkedok lomba, festival, atau acara sosial gratis.

 

Mengubah kegiatan seremonial Hari Anak Nasional menjadi ajang bisnis dan pencarian keuntungan tanpa memberikan manfaat nyata bagi anak-anak yang membutuhkan.

 

Adanya oknum yang mengaku sebagai pendamping anak, tetapi diduga menjadikan anak sebagai alat memperoleh keuntungan finansial.

 

 

Rusak Kepercayaan Publik

 

Menurut Eko Gagak, praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan anak sebagai kelompok yang harus dilindungi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga sosial yang benar-benar bekerja secara tulus.

 

Ia menilai dana dari para donatur yang memiliki niat baik berpotensi tidak tepat sasaran apabila tidak diawasi secara transparan.

 

Padahal, Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC) maupun berbagai regulasi di Indonesia telah menegaskan larangan terhadap segala bentuk eksploitasi anak.

 

Desak Transparansi dan Akuntabilitas

 

Sebagai langkah pencegahan, Eko Gagak meminta seluruh organisasi yang menggelar kegiatan sosial atas nama anak, baik LSM, organisasi kemasyarakatan, partai politik maupun media, menerapkan prinsip transparansi secara menyeluruh.

 

Menurutnya, setiap kegiatan harus dilengkapi dengan rincian anggaran yang jelas, penggunaan dana yang rasional, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses oleh masyarakat.

 

> "Setiap lembaga harus menyertakan rincian anggaran yang jelas, rasional, serta menyediakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses oleh publik," tegasnya.

 

 

 

Di akhir pernyataannya, Eko Gagak juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan eksploitasi anak atau indikasi tindak pidana yang berkedok kegiatan sosial kepada aparat penegak hukum.

 

> "Lindungi haknya, dengarkan suaranya, dan dukung tumbuh kembangnya. Selamat Hari Anak Nasional," pungkasnya.

 

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru