GRESIK | ALDERA NEWS – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gresik dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Gresik dan menangkap dua pelaku yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026) sore.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Ironisnya, DE diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama enam tahun pada 2018. Meski sempat mendekam di balik jeruji besi, tersangka kembali terlibat dalam bisnis haram peredaran sabu.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan selatan Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pengemasan sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat total 38,066 gram yang telah dikemas dalam plastik klip dan siap dipasarkan kepada para pemesan.
Selain sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp68,4 juta, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:
Timbangan digital.
Alat hisap (bong).
Dua unit telepon seluler.
Plastik klip kosong untuk pengemasan.
Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial MJ, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram seberat 40 gram tersebut diambil menggunakan metode ranjau, yakni ditinggalkan di area persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Setelah diambil, sabu dibawa ke kamar kos untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku menjalankan sistem distribusi menggunakan metode ranjau, dengan menempatkan paket sabu di sejumlah titik yang telah disepakati bersama pembeli.
Wilayah edar mereka meliputi kawasan Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.
Dari pengakuan para tersangka, bisnis haram tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan dengan omzet mencapai 150 gram sabu setiap bulan.
Setiap kali berhasil menempatkan paket sabu di lokasi ranjau, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 ribu per titik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta
Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana mati, mengingat barang bukti narkotika Golongan I yang disita melebihi lima gram.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di penangkapan dua pelaku tersebut. Satresnarkoba Polres Gresik masih terus memburu pemasok utama berinisial MJ sekaligus memetakan jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui Call Center 110.
Upaya ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram yang semakin meresahkan.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Ita)
Editor : Redaksi