SURABAYA | ALDERA NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS). Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS, CA diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dalam mengelola anggaran perusahaan.
Penyalahgunaan tersebut diduga dilakukan melalui berbagai bentuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pengeluaran fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seluruh dugaan itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Kejati Jawa Timur.
Tidak hanya menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran tersebut juga disebut berdampak langsung terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Dana yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan penting, seperti pembelian pakan, perawatan satwa, serta pemeliharaan fasilitas, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kualitas sejumlah fasilitas di Kebun Binatang Surabaya disebut mengalami penurunan. Kondisi perawatan satwa juga diduga ikut terdampak karena anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan satwa tidak tersalurkan secara optimal.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu ikon wisata sekaligus lembaga konservasi satwa yang memiliki fungsi penting dalam pelestarian berbagai jenis hewan. Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas pelayanan, kesejahteraan satwa, serta keberlangsungan operasional lembaga tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Proses penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anggaran publik harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, terutama ketika menyangkut kepentingan pelayanan masyarakat serta kesejahteraan satwa yang berada di bawah pengelolaan lembaga milik daerah.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi