DIGEREBEK! Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Reporter : Redaksi

PEKANBARU | ALDERA NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir berinisial YY (42) yang diduga berperan dalam distribusi barang haram di wilayah Riau.

 

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 4 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan cartridge yang mengandung etomidate, yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan keberadaan lokasi yang dimaksud, petugas bergerak melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

 

"Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YY beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (24/7).

 

Menurutnya, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam rumah kontrakan tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya menjalankan aksinya dengan memanfaatkan rumah-rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan sebelum barang haram tersebut diedarkan. Namun, berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi serta gerak cepat aparat kepolisian, aktivitas jaringan tersebut berhasil digagalkan.

 

Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang haram dan jalur distribusinya. Polisi juga memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

 

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru