JAKARTA | ALDERA NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Rabu (23/7), BNN memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan lima perkara besar tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan nasional maupun internasional.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol keseriusan negara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus operandi. Mulai dari penyelundupan melalui jalur udara, jalur laut, penyamaran melalui mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika menggunakan clandestine laboratory atau laboratorium gelap.
Barang bukti yang sebelumnya berhasil disita terdiri dari 3.006 gram hashish, 8.966,32 gram sabu, 3.370.000 gram bunga ganja Thailand, 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia.
Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti lebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Setelah proses tersebut, BNN memusnahkan 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, serta 582,19 gram padatan kimia.
Lima Kasus Besar Berhasil Diungkap
Dalam kesempatan tersebut, BNN juga memaparkan lima pengungkapan kasus besar yang menjadi bagian dari keberhasilan pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2026.
Kasus pertama merupakan pengungkapan peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kamal, petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka berinisial S alias A dan MS.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 4.994,32 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket dan diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan. Penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Kasus kedua mengungkap jaringan internasional penyelundupan hashish melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengungkapan bermula dari informasi petugas X-Ray Bea dan Cukai mengenai seorang penumpang rute Thailand–Jakarta yang dicurigai membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, BNN mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial KK.
Petugas menemukan 3.006 gram hashish yang disembunyikan di dalam dinding koper milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Gilimanuk, Bali.
Melalui metode controlled delivery, petugas kemudian menangkap KS saat menjemput tersangka di Pelabuhan Gilimanuk. Pengembangan lebih lanjut kembali membuahkan hasil dengan diamankannya seorang warga negara Rusia lainnya berinisial KV yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kasus ketiga mengungkap keberadaan laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Indarung. Dalam operasi tersebut, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan seorang pria berinisial SE dengan barang bukti sabu seberat 1,4 gram.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa tersangka memperoleh berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium melalui platform daring untuk memproduksi methamphetamine.
Saat menggeledah lokasi yang dijadikan laboratorium gelap di Jalan Tarantang, Kota Padang, petugas menemukan residu hasil produksi methamphetamine beserta 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, dan 585,44 gram padatan kimia yang digunakan sebagai bahan pembuatan sabu.
Tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut bersama rekannya berinisial S, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasus keempat mengungkap penyelundupan kuncup bunga cannabinoid melalui modus impor barang.
Berbekal informasi intelijen, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap pengiriman empat kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan 3.370.000 gram kuncup bunga cannabinoid yang disembunyikan di dalam 500 koper, matras lateks, serta satu karung berisi bunga cannabinoid.
Melalui proses controlled delivery, BNN berhasil menangkap empat tersangka berinisial WJ, AR, BT, dan M yang diduga terlibat dalam proses penerimaan barang di gudang tujuan.
Sementara itu, kasus kelima merupakan pengungkapan penyelundupan sabu melalui jalur pelayaran menggunakan KM Kelud.
BNN bersama PT Pelindo dan Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal yang bersandar di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat penumpang berinisial N, MY, Z, dan S. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 40 bungkus sabu dengan berat sekitar 3.972 gram yang dibawa secara terpisah oleh masing-masing tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dalam lima perkara tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menegaskan bahwa berbagai pengungkapan tersebut membuktikan jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum. Oleh karena itu, sinergi antara BNN, aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, PT Pelindo, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
BNN juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari ancaman narkotika.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya
(Redaksi)
Editor : Redaksi