LAMONGAN | ALDERA NEWS – Aksi nekat seorang residivis yang diduga kembali beraksi mencuri uang kotak amal di sebuah masjid akhirnya berhasil dihentikan jajaran Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan. Pelaku yang diketahui berinisial YS (42), warga Kecamatan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian uang kotak amal di salah satu masjid yang berada di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 14.20 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Karanggeneng menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencurian di lokasi kejadian. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H. bersama personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas mendapati dugaan bahwa pelaku menggunakan modus sederhana namun cukup licik untuk mengambil uang dari dalam kotak amal. Pelaku diduga memanfaatkan lidi sapu yang diberi perekat (pulut) untuk memancing lembaran uang keluar dari celah kotak amal tanpa harus merusaknya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp394.000, yang terdiri atas 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
> "Kami membenarkan bahwa Polsek Karanggeneng telah menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan turut membantu mengamankan pelaku sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan cepat dan aman.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. YS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas IPDA M. Hamzaid.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengamanan tempat ibadah, termasuk kotak amal, perlu terus ditingkatkan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian juga terbukti menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana secara cepat.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi