SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus yang terbilang tidak biasa. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan setelah mencoba menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah bohlam lampu guna mengelabui petugas.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Keduanya ditangkap pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di kawasan Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Berbekal laporan itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati kedua tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa proses penggeledahan sempat tidak membuahkan hasil karena para pelaku diduga telah menyembunyikan barang bukti dengan sangat rapi.
"Awalnya anggota kesulitan menemukan barang bukti. Namun berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan di dalam kamar, ditemukan sebuah bohlam lampu yang terlihat mencurigakan," ujar AKBP Dodi.
Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah bohlam dibongkar, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalamnya dengan total berat 0,274 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yakni:
Tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram.
Satu bohlam lampu warna putih.
Satu timbangan elektrik warna hitam.
Satu skrop dari sedotan plastik.
Satu dompet warna cokelat bermotif bunga.
Dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Keduanya membeli setengah gram sabu dengan harga Rp600.000.
Setelah kembali ke Surabaya, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi enam paket kecil di kamar kos yang mereka tempati. Hingga saat penangkapan berlangsung, tiga paket di antaranya telah berhasil dijual kepada pembeli, sedangkan tiga paket sisanya masih disimpan dan disembunyikan di dalam bohlam lampu.
Menurut AKBP Dodi, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang memasok narkotika kepada kedua tersangka.
"Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya sekaligus menangkap pelaku yang saat ini berstatus DPO," tegasnya.
Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti bahwa para pelaku narkotika terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum. Namun demikian, kejelian serta ketelitian personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan upaya tersebut sekaligus menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkoba.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi