DIDUGA PALSUKAN IDENTITAS POLISI! Pria di Surabaya Kini Diproses dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Aparat Polrestabes Surabaya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial M.A. (34) terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya. Selain dugaan kekerasan seksual, terlapor juga diduga mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperoleh kepercayaan dari korban beserta keluarganya.

 

Kasus tersebut kini telah memasuki proses penyidikan di Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh korban. Penyidik memproses perkara ini dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa awal perkenalan antara korban dan terlapor terjadi pada Maret 2026 di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara sekitar dua minggu kemudian.

 

> "Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan," ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7).

 

 

 

Menurut keterangan penyidik, pada April 2026 terlapor mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Saat itu, ia mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur. Penampilan dan pengakuan tersebut membuat korban maupun keluarganya percaya bahwa terlapor benar-benar merupakan anggota Polri.

 

Dalam kesempatan yang sama, terlapor juga meminta uang sebesar Rp1.100.000 kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya. Karena mempercayai identitas yang disampaikan terlapor, korban meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan dana tersebut kepada terlapor.

 

Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual kemudian terjadi pada Mei 2026 di rumah korban yang berada di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya.

 

Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

 

AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga tetap memberikan tekanan secara psikis dan mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak memenuhi keinginannya.

 

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali mendatangi rumah korban. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.

 

Tidak berhenti sampai di situ, pada akhir Mei 2026, terlapor juga menghadiri acara kelulusan korban dengan tetap mengenakan seragam dinas kepolisian. Tindakan tersebut semakin memperkuat keyakinan korban dan keluarganya bahwa yang bersangkutan benar merupakan anggota Polri.

 

Kedok terlapor akhirnya terbongkar pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat itu, terlapor kembali mendatangi rumah korban dan kemudian diamankan oleh kakak korban bersama personel Polsek Benowo guna dilakukan klarifikasi mengenai identitas serta status pekerjaannya.

 

"Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya," terang AKP Hadi Ismanto.

 

Merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual sekaligus dugaan penipuan identitas, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terlapor diproses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Perkara ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas, terlebih dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum, dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai anggota Polri, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang maupun tindakan yang mencurigakan.

 

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru