Enam Tahun Jadi Buronan, Eks Pegawai Bank Dibekuk Polisi! Diduga Tipu Korban Rp7,8 Miliar Lewat Investasi Bodong

Reporter : Redaksi

PAMEKASAN | ALDERA NEWS – Pelarian panjang seorang mantan pegawai bank berinisial MLA akhirnya berakhir. Setelah enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

 

Penangkapan tersebut menjadi titik akhir pengejaran terhadap MLA yang sebelumnya diduga melarikan diri sejak perkara ini mencuat pada tahun 2020. Polisi memastikan proses penangkapan berjalan aman dan tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban diduga menyerahkan sejumlah dana kepada tersangka dengan harapan memperoleh hasil investasi, namun belakangan justru mengalami kerugian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian kemudian menetapkan MLA sebagai tersangka. Namun, saat proses hukum berjalan, tersangka diduga tidak kooperatif hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang selama beberapa tahun.

 

Tim Satreskrim Polres Pamekasan yang terus melakukan penyelidikan dan pelacakan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa MLA ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan.

 

Polisi menyebut penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini.

 

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pendataan dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

 

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru