PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

Reporter : Redaksi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di tangan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya diringkus setelah diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek.

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (29) dan istrinya KF (26), warga Desa Rangkahkidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta kunci T yang diduga dipakai untuk membobol kunci kendaraan korban.

 

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sebuah sepeda motor Honda Beat yang diparkir di area persawahan Dusun Jabung, Desa Jati, Kecamatan Karangan.

 

Korban diketahui datang ke sawah untuk memanen padi dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan sawah dengan jarak sekitar 50 meter dari lokasi panen. Saat pekerjaan selesai dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

 

Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim bersama jajaran Polsek Karangan segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik akhirnya mengarah kepada identitas kedua pelaku.

 

Tim kemudian bergerak ke wilayah Sidoarjo dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita kunci T yang diduga digunakan sebagai alat utama untuk merusak rumah kunci sepeda motor.

 

Dari hasil pengembangan, aparat berhasil menemukan tiga unit kendaraan hasil dugaan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Honda Beat yang diduga berasal dari wilayah Desa Jati serta dua unit Yamaha Jupiter yang diduga dicuri dari lokasi berbeda di Kecamatan Dongko.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang telah dibagi. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk berkeliling mencari sasaran, terutama kendaraan yang diparkir di area persawahan atau lokasi yang dinilai sepi pengawasan.

 

Setelah menemukan target, sang suami bertugas membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara istrinya diduga membantu mengawasi situasi agar aksi berjalan lancar. Dalam hitungan menit, kendaraan korban langsung dibawa kabur.

 

Kapolres Trenggalek mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, dari hasil pemeriksaan awal muncul dugaan bahwa pasangan ini tidak hanya beraksi di dua atau tiga lokasi, melainkan kemungkinan terlibat dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor di wilayah Trenggalek maupun Kabupaten Sidoarjo.

 

Petugas kini masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain sekaligus mencari barang bukti tambahan yang diduga telah berpindah tangan.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Penyidik memastikan proses pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan maupun rangkaian aksi pencurian lain yang diduga melibatkan kedua tersangka.

 

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam terpercaya 

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru