JOMBANG | ALDERA NEWS – Aksi dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus menyamar sebagai pembantu rumah tangga (PRT) berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menduga kendaraan hasil penggelapan sempat berpindah tangan ke beberapa orang sebagai upaya menghilangkan jejak.
Seorang perempuan berinisial Er (40), warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan sebagai tersangka. Korban dalam perkara ini adalah Herlina (42), istri seorang pedagang sapi asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura melamar pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di kediaman korban. Setelah diterima bekerja dan memperoleh kepercayaan majikannya, tersangka kemudian memanfaatkan situasi untuk menguasai sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026. Saat itu, Er datang ke rumah korban dan menawarkan diri bekerja sebagai PRT. Korban yang tidak menaruh curiga menerima tersangka untuk bekerja di rumahnya.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya selama sehari, sekitar pukul 15.00 WIB, Er meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan sebagai sarana transportasi pulang-pergi selama bekerja. Kendaraan yang dipinjam adalah Honda Scoopy bernomor polisi S 3662 OAI.
Karena percaya kepada tersangka, korban akhirnya mengizinkan kendaraan tersebut dibawa. Namun, setelah menguasai sepeda motor, Er justru tidak kembali bekerja maupun mengembalikan kendaraan sebagaimana yang dijanjikan.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah dua hari berlalu tanpa ada kabar mengenai keberadaan sepeda motor tersebut.
Pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Namun, ia datang tanpa membawa sepeda motor yang dipinjam sebelumnya.
Saat dimintai penjelasan, Er mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial Am, warga Kecamatan Sumobito, dengan nilai gadai sebesar Rp3,5 juta.
Mendapat laporan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi Am untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepeda motor itu ternyata sudah tidak lagi berada di tangan Am. Kendaraan tersebut diketahui telah berpindah kepada seseorang berinisial Yt.
Penyelidikan pun terus dikembangkan. Saat dimintai keterangan, Yt mengaku bahwa sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan kepada orang lain yang identitasnya masih didalami penyidik.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur menyampaikan bahwa rangkaian perpindahan kendaraan tersebut menguatkan dugaan adanya jaringan yang berupaya menyamarkan asal-usul sepeda motor hasil penggelapan.
«"Kami meminta keterangan Yt, ternyata sepeda motor itu juga sudah berpindah tangan ke orang lain. Kami menduga ini sindikat penggelapan motor," tegas Ipda Dian Rizal Mabrur.»
Saat ini, penyidik telah menetapkan Er sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perpindahan kendaraan tersebut guna mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, termasuk saat mempekerjakan seseorang di lingkungan rumah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menerima kendaraan tanpa mengetahui secara jelas asal-usul maupun legalitas kepemilikannya, karena dapat berimplikasi hukum apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi