PEMUDA LAMONGAN DIDUGA CURI EMAS Rp120 JUTA DI NGANJUK, POLISI BERHASIL UNGKAP KASUSNYA

Reporter : Redaksi

NGANJUK | ALDERA NEWS – Aksi pencurian yang merugikan warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda asal Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, diamankan setelah diduga mencuri perhiasan emas dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp120 juta.

 

Terduga pelaku berinisial BR (20) diduga mengambil berbagai perhiasan emas milik korban yang kemudian sebagian hasilnya digunakan untuk membeli sejumlah barang pribadi, termasuk perlengkapan olahraga agar menunjang penampilannya.

 

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lengkong bersama Tim Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan.

 

Petugas melakukan serangkaian langkah penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga melakukan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap BR.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

 

"Kami amankan seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan," ujar AKP Sukaca, Senin (27/7/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu bermula ketika korban mengetahui sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam laci meja rias telah hilang. Korban kemudian mendapatkan informasi tersebut dari pihak keluarga sebelum melakukan pengecekan.

 

Saat diperiksa, korban mendapati sejumlah perhiasan emas, logam mulia, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp120.170.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lengkong.

 

Dalam proses pengungkapan kasus, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

 

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, sejumlah kartu perbankan, serta barang lainnya.

 

AKP Sukaca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui sebagian perhiasan diduga telah dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga, telepon genggam, serta kebutuhan lainnya.

 

Selain itu, BPKB kendaraan milik korban juga sempat digadaikan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan.

 

Petugas menduga pelaku mengetahui kondisi rumah korban karena memiliki hubungan kedekatan dengan lingkungan korban. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku ketika korban sedang tidak berada di rumah.

 

Atas dugaan perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

 

Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru