78 PMI MADURA DIPULANGKAN DARI LUAR NEGERI! Jalur Ilegal Jadi Sorotan, P4MI Ingatkan Warga Wajib Tempuh Prosedur Resmi

Reporter : Redaksi

PAMEKASAN | ALDERA NEWS – Sebanyak 78 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pulau Madura harus kembali ke tanah air setelah mengalami deportasi dari sejumlah negara tempat mereka bekerja. Pemulangan tersebut difasilitasi oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Pamekasan sejak Januari hingga 28 Juli 2026.

 

Data P4MI mencatat, mayoritas pekerja migran yang dipulangkan merupakan PMI nonprosedural atau mereka yang berangkat dan bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Koordinator P4MI Pamekasan, Rendra Infan Kurnianto, mengungkapkan bahwa dari total 78 PMI yang telah difasilitasi pemulangannya, sebanyak 76 orang berasal dari deportasi Malaysia. Sementara dua PMI lainnya dipulangkan dari negara berbeda.

 

Menurutnya, sebagian besar persoalan yang dialami para PMI tersebut bermula ketika mereka memilih jalur keberangkatan tidak resmi, termasuk menggunakan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi. Akibatnya, para pekerja tersebut berisiko terkena razia keimigrasian dan menghadapi proses hukum di negara tujuan.

 

“Banyak dari mereka berangkat melalui jalur nonprosedural sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi negara tujuan, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sesuai,” ungkap pihak P4MI.

 

Selain persoalan administrasi, proses pemulangan para PMI juga tidak selalu berjalan mudah. Petugas P4MI kerap menghadapi kendala ketika melakukan pendataan, terutama karena terdapat pekerja migran yang tidak membawa dokumen identitas lengkap atau memberikan informasi alamat yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.

 

Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan identitas, menemukan keluarga, serta memastikan daerah asal PMI sebelum proses pemulangan dilakukan.

 

P4MI Pamekasan mengingatkan masyarakat di wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

 

Masyarakat yang memiliki rencana bekerja sebagai pekerja migran diimbau terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja maupun kantor layanan P4MI agar mendapatkan informasi mengenai perusahaan penempatan resmi, dokumen yang diperlukan, serta prosedur keberangkatan yang aman.

 

P4MI menegaskan, keberangkatan melalui jalur resmi bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran, tetapi juga dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan, eksploitasi, deportasi, hingga permasalahan hukum di negara tujuan.

 

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya prosedur legal, pemerintah berharap angka PMI nonprosedural asal Pulau Madura dapat terus ditekan dan para pekerja yang mencari penghidupan di luar negeri mendapatkan perlindungan yang maksimal.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru