Ketua RW Banyu Urip Diduga Hina Wartawan, Sebut "Gadungan" di Depan Publik

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Dugaan tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalistik mencuat di kawasan Banyu Urip, Kota Surabaya. Seorang Ketua RW menjadi sorotan setelah diduga melontarkan pernyataan yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik seorang jurnalis saat berlangsungnya kegiatan di hadapan aparat pemerintah, petugas Satpol PP, serta puluhan warga.

 

Peristiwa tersebut memicu kekecewaan dari pihak jurnalis yang bersangkutan. Ia menilai ucapan yang disampaikan secara terbuka telah mencederai kehormatan profesi wartawan serta tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin lingkungan yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

 

Menurut keterangannya, Ketua RW tersebut diduga menyebut dirinya sebagai "wartawan gadungan" serta melontarkan tuduhan bahwa dirinya kerap meminta uang kepada proyek-proyek. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak jurnalis.

 

«"Saya selaku warga Banyu Urip sangat kecewa. Ucapan itu sangat tidak pantas dan terkesan sengaja menjatuhkan martabat profesi jurnalis, apalagi disampaikan di hadapan pejabat pemerintah, petugas Satpol PP, dan masyarakat," ungkapnya.»

 

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

«"Saya datang bukan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun meminta sesuatu. Kehadiran saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan dalam melakukan kontrol sosial demi kepentingan publik dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.»

 

Jurnalis Jalankan Amanat Undang-Undang

 

Pihak jurnalis menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian dari pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

 

Karena itu, tuduhan tanpa disertai bukti yang sah dinilai berpotensi merusak nama baik seseorang serta dapat mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

 

Menurutnya, seluruh aktivitas peliputan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Minta Aparat Bersikap Objektif

 

Atas peristiwa tersebut, pihak media berharap aparat pemerintah maupun pejabat yang berada di lokasi dapat bersikap objektif dan melihat persoalan secara adil.

 

Perbedaan pendapat, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang santun tanpa melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi seseorang di depan umum.

 

Pihak media juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku serta tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi kepentingan publik.

 

ALDERA NEWS juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Sebaliknya, insan pers juga berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru