GEMPUR MIRAS ILEGAL! Bea Cukai Bersama BAIS TNI Ungkap Peredaran Senilai Rp12,5 Miliar di Bali

Reporter : Redaksi

BALI | ALDERA NEWS – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengungkap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu dalam operasi gabungan di wilayah Badung, Bali.

 

Dalam operasi yang dilaksanakan pada 28 Juli 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman beralkohol golongan B dan C dari berbagai merek. Seluruh barang diduga diedarkan dengan menggunakan pita cukai palsu sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

 

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp2,14 miliar.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata semakin kuatnya sinergi antarlembaga dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran barang kena cukai ilegal yang selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

 

Selain berdampak terhadap penerimaan negara, pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan dan mempertahankan citra Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia yang mengedepankan keamanan, kualitas produk, dan kepastian hukum.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya penyimpanan sekaligus distribusi MMEA ilegal di kawasan Denpasar, Bali. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses pendalaman dan verifikasi lapangan oleh tim gabungan sebelum dilakukan operasi penindakan.

 

Sebelumnya, pada Kamis (23/7), tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan serangkaian operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol ilegal tersebut.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antarinstansi dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan wujud sinergi kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi, sekaligus mengurangi penerimaan negara.

 

Djaka juga menekankan bahwa pengawasan terhadap MMEA ilegal memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan sektor pariwisata Bali. Dengan memastikan setiap produk yang beredar memenuhi ketentuan hukum, pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun wisatawan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif bagi para pelaku usaha yang taat aturan.

 

Ke depan, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan pengawasan berbasis intelijen, serta melakukan penindakan secara konsisten terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru