MUSNAHKAN BARANG BUKTI 469 KASUS! Polrestabes Surabaya Tegaskan Perang Tanpa Ampun Melawan Narkoba

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, petugas memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari ratusan perkara penyalahgunaan narkoba yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap 469 perkara penyalahgunaan narkotika yang telah memenuhi ketentuan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa secara teliti guna memastikan kesesuaiannya dengan berkas perkara serta menjamin akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.

 

Langkah tersebut menjadi bukti bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan barang bukti juga bertujuan memastikan seluruh narkotika yang telah disita tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, Polrestabes Surabaya juga telah memberikan kesempatan kepada 663 penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice. Program tersebut hanya diberikan kepada penyalahguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi penyalahguna yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika untuk mendapatkan pemulihan melalui rehabilitasi, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, terhadap para pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, aparat penegak hukum tetap menerapkan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek penyelamatan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

 

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan perkara sekaligus bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru