DIBURU SAMPAI BALI, TERSANGKA CURAT SITUBONDO DIBEKUK SAAT SEDANG BEKERJA DI MINIMARKET

Reporter : Redaksi

SITUBONDO | ALDERA NEWS – Pelarian seorang pemuda berinisial FS (19), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya terhenti di Pulau Dewata.

 

FS berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo setelah keberadaannya terlacak di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Tersangka diciduk saat sedang bekerja di sebuah minimarket dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pembobolan rumah kontrakan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

 

Dalam kasus tersebut, FS diduga melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah meninggalkan Situbondo dan berada di Bali.

 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang dinilai akurat, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran ke wilayah Badung.

 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Selimat, Kamis (13/8/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pertama diduga dilakukan pada 7 Februari 2026 dini hari. Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah kontrakan yang dalam kondisi sepi dan mengambil sejumlah barang.

 

Barang yang diduga dibawa antara lain dongkrak buaya, besi jack stand, dongkrak kecil, besi sel doser cover engine, serta aki sepeda motor.

 

Belum berhenti sampai di situ, tersangka diduga kembali melancarkan aksinya pada 13 Februari 2026 di lokasi yang sama.

 

Pada aksi kedua tersebut, FS diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kembali sepi untuk mengambil dua unit dinamo starter yang disimpan di dalam lemari teras.

 

Dua aksi pencurian itu menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp9,5 juta.

 

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.

 

Setelah berhasil diamankan di Bali, FS kemudian dibawa ke Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo.

 

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

 

AKP Selimat menegaskan, keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah maupun luar pulau bukan menjadi penghalang bagi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

 

“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Meskipun pelaku melarikan diri ke luar pulau, kami tetap melakukan upaya pengejaran dan penindakan tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

 

Penangkapan FS sekaligus menunjukkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus kriminal tidak berhenti hanya karena pelaku meninggalkan wilayah hukum Situbondo. Polisi memastikan setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti untuk mengungkap keberadaan pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

ALDERA NEWS

BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru