Digerebek Polisi, Bengkel di Pasrepan Diduga Jadi Markas Bongkar Motor Curian

Reporter : Redaksi

PASURUAN | ALDERA NEWS – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membongkar sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan sekaligus pembongkaran sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

 

Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pertolongan jahat atau penadahan.

 

Dari lokasi yang diduga telah lama beroperasi sebagai bengkel tersebut, polisi mengamankan belasan sepeda motor, sembilan mesin sepeda motor dari berbagai merek, serta empat kendaraan dalam kondisi sudah dipreteli atau protolan.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, sebagian kendaraan yang diamankan telah berhasil diidentifikasi. Namun, beberapa unit lainnya mengalami kesulitan dalam proses identifikasi karena sudah dibongkar dan dipreteli.

 

“Barang bukti yang diamankan tadi ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita identifikasi. Ada motor yang sudah dipreteli yang sudah enggak bisa diidentifikasi,” ujar Arief dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026) petang.

 

Dari kendaraan yang berhasil diketahui identitasnya, satu unit telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara dua kendaraan lainnya masih menunggu kedatangan korban untuk proses pengambilan.

 

“Dari yang bisa diidentifikasi tadi ada satu yang kita kembalikan kepada korbannya. Dua lagi korbannya belum datang,” katanya.

 

Polisi menduga lokasi tersebut bukan baru digunakan. Kondisi sejumlah sepeda motor yang telah dibongkar menjadi petunjuk bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

 

“Sepertinya kalau melihat lokasinya, ini bengkel sudah lama. Sudah lama, karena bentuk motor-motornya itu sudah dipreteli sudah lama itu. Nanti dijual lagi,” ungkap Arief.

 

Belasan Motor dan Sembilan Mesin Diamankan

 

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain Honda Beat biru N 3758 TAC, Suzuki Satria hitam tanpa nomor polisi, Honda Vario merah tanpa nomor polisi, Suzuki Smash hitam tanpa nomor polisi, Kawasaki Kaze R N 2054 WF, Suzuki Shogun hitam L 4341 DW, Yamaha Vega ZR W 4906 YG, serta Honda GL N 5161 WL.

 

Polisi juga mengamankan Kawasaki 150 warna hitam Trail Daden, Honda Supra Fit X, Honda Supra N 5559 TA, Yamaha Soul L 2292 IN, Kawasaki Kaze R, Yamaha Vega, dan Honda Supra warna hijau.

 

Selain sepeda motor utuh, petugas menemukan sembilan mesin motor dari berbagai merek. Empat kendaraan lainnya ditemukan dalam kondisi tidak lengkap karena telah dibongkar dan dipreteli.

 

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan hasil kejahatan tidak hanya ditampung, tetapi juga dibongkar untuk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan dalam bentuk komponen.

 

Berawal dari Kasus Suzuki Nex

 

Pengungkapan lokasi tersebut bermula dari penyelidikan kasus pencurian satu unit Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dan tercatat dalam laporan polisi LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2026.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan kendaraan tersebut di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

 

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut bersama M.T. (32), warga Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, M.T. diketahui mendapatkan sepeda motor tersebut dari M.W. (17), warga Meggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Polisi selanjutnya mengamankan M.W.

 

Kepada penyidik, M.W. mengaku mendapatkan perintah dari M.S. (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual sepeda motor tersebut.

 

Polisi kemudian bergerak mengamankan M.S. sekaligus menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dalam perkara ini, M.S. ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara M.T. dan M.W. ditetapkan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.

 

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya kendaraan lain yang berasal dari tindak pidana pencurian serta menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam penampungan dan pembongkaran sepeda motor tersebut.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek dan melaporkan kepada kepolisian apabila terdapat kendaraan yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan.

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru