Dua Pemeriksa Pajak Jadi Tersangka Kasus Ekspor Pulp PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun J

Reporter : Redaksi

JAKARTA | ALDERA NEWS – Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas yang melibatkan PT TPL.

 

Kedua ASN berinisial BP dan SR diketahui bertugas sebagai pemeriksa pajak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

 

“Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

 

Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor

 

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya praktik curang dalam transaksi ekspor pulp yang dilakukan PT TPL kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

 

PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008. Dalam kegiatan ekspornya, perusahaan tersebut diduga melakukan underinvoicing, yakni mencantumkan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

 

Praktik tersebut diduga berdampak terhadap penerimaan negara karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan kedua tersangka yang merupakan pemeriksa pajak.

 

Saiful menyebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

 

“Dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” jelasnya.

 

Kejagung Dalami Peran Para Tersangka

 

Penetapan BP dan SR sebagai tersangka menambah perkembangan dalam penyidikan perkara dugaan manipulasi ekspor pulp tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami mekanisme transaksi dan pelaporan pajak yang berkaitan dengan kegiatan ekspor PT TPL.

 

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang menyebabkan penerimaan negara tidak sebagaimana mestinya.

 

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penyidikan masih berlangsung dan nilai kerugian negara tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari tim auditor.

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru