SURABAYA | ALDERA NEWS – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kota Surabaya. Seorang pria berinisial H (39) diduga tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, CNA (12), hingga korban kini diketahui hamil sekitar lima bulan.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah tersangka di kawasan Jalan Petemon 4, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Polisi mengungkap, dugaan aksi persetubuhan terhadap korban dilakukan berulang sejak Januari 2026.
H akhirnya diamankan anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, korban merupakan anak kandung dari perempuan berinisial TAF (30) yang diketahui telah menikah siri dengan tersangka sejak 2016.
“Korban adalah anak tiri tersangka dari pernikahan siri ibunya. Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak empat kali,” ujar Melatisari, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dilakukan Saat Rumah Sepi
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan ketika kondisi rumah sedang sepi. Saat itu, ibu korban yang juga merupakan istri siri tersangka sedang bekerja.
Tersangka menyebut aksi pertama terjadi pada Januari 2026. Ketika itu, korban dan tersangka berada dalam satu ruangan dengan tempat tidur yang berbeda. Posisi kasur korban dan tempat tidur tersangka berada sangat berdekatan.
Dari pengakuannya kepada polisi, tersangka kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban hingga terjadi persetubuhan.
Ironisnya, korban yang masih berusia 12 tahun disebut sempat melakukan penolakan. Namun, penolakan tersebut justru dibalas dengan ancaman oleh tersangka.
Korban diduga diancam akan dipukul apabila menolak serta diminta merahasiakan perbuatan tersebut agar tidak diketahui ibunya.
Korban Memilih Diam
Berada dalam tekanan dan ketakutan, korban akhirnya memilih diam selama berbulan-bulan. Sementara itu, tersangka disebut terus mengulangi perbuatannya.
Dalam pengakuannya, H menyebut dugaan aksi tersebut dilakukan sekitar empat kali dengan jeda waktu tertentu.
“Empat kali. Satu minggu satu kali, kadang dua minggu satu kali,” ujar H.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah kondisi korban diketahui. Fakta bahwa anak berusia 12 tahun tersebut telah hamil sekitar lima bulan semakin memperkuat keprihatinan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi masih menangani perkara tersebut secara serius untuk memastikan seluruh fakta serta rangkaian peristiwa yang dialami korban dapat terungkap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual, terlebih dari orang terdekat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan.
ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi