Truk Tanpa Dokumen Bongkar Jejak Penadahan Curanmor, Dua Warga Jember Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi

BONDOWOSO | ALDERA NEWS — Sebuah truk Mitsubishi Colt tua tanpa dilengkapi dokumen kendaraan resmi mengantarkan jajaran Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, pada pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

 

Kasus tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ST dan AS, yang keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jember.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan perkara tersebut saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus Polres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

 

Menurut Aryo, pengungkapan bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt warna kuning muda, bernomor polisi P 2291 C.

 

Dalam prosesnya, tersangka AS kemudian menemui calon pembeli berinisial BS. Kendaraan tersebut disepakati dengan harga Rp26 juta.

 

Kepada calon pembeli, disampaikan alasan bahwa STNK kendaraan hilang, sementara BPKB disebut masih menjadi jaminan di bank.

 

Namun, dari hasil penyidikan polisi, kendaraan tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi berupa STNK maupun BPKB.

 

"Dalam perkara ini, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember," ungkap AKBP Aryo.

 

Dari transaksi tersebut, F diduga menerima uang sebesar Rp13,5 juta. Sementara ST memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta, sedangkan AS mendapatkan bagian sebesar Rp4 juta.

 

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul kendaraan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Colt warna kuning muda nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528, nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya.

 

Selain itu, penyidik juga menyita satu lembar STNK dan satu bundel BPKB yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara tersebut.

 

Atas kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 

"Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan," pungkasnya.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru