Mantan Polisi Dalangi Perampokan, Dua Eksekutor Curas Dihentikan dengan Timah Panas

Reporter : Redaksi

PASURUAN | ALDERA NEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota, Jawa Timur.

 

Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka terdiri dari dua orang yang diduga sebagai eksekutor aksi curas dan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena sosok yang disebut sebagai otak di balik aksi perampokan tersebut merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

 

Pengungkapan bermula dari penggerebekan yang dilakukan Tim URC di sebuah rumah di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

 

Saat digerebek, salah satu pelaku diketahui sedang tertidur. Petugas langsung mendobrak pintu dan mengepung pelaku untuk mencegah adanya upaya melarikan diri maupun perlawanan.

 

Situasi sempat menegang ketika anggota URC mengeluarkan senjata api laras pendek sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan perlawanan dari pelaku.

 

Dalam proses penangkapan, dua orang yang diduga sebagai eksekutor curas melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya melalui tembakan pada bagian kaki.

 

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan total lima orang tersangka. Rinciannya dua orang sebagai pelaku utama aksi curas dan tiga orang lainnya bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, Kamis (20/8/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa otak komplotan tersebut berinisial MAB. Ia diketahui merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya pernah berdinas di Polres Pasuruan Kota.

 

MAB kemudian dimutasi ke Polres Probolinggo sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

 

Sementara itu, dua eksekutor yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi ke RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Komplotan tersebut diduga melancarkan aksi perampokan bersenjata di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota.

 

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya aksi kriminal lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.

 

Atas perbuatannya, dua tersangka yang diduga sebagai eksekutor curas dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sementara tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pengungkapan ini menjadi langkah tegas jajaran Polresta Pasuruan Kota dalam memburu pelaku kejahatan jalanan sekaligus memutus mata rantai penjualan barang hasil kejahatan.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam dan Terpercaya

 

( Ita)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru