Ketua Umum KWI Hantam DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Lagi Jadi Janji Politik

Reporter : Redaksi

SURABAYA, JAWA TIMUR — Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat, S.Pd., memberikan apresiasi sekaligus dorongan tegas kepada pimpinan DPR RI agar komitmen mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset benar-benar diwujudkan.

 

Umar menilai, RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam memperkuat instrumen hukum negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak mudah dinikmati kembali oleh pelakunya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Umar melalui rilis di Kantor KWI Surabaya, Kamis (27/8/2026). Ia secara khusus mengapresiasi respons dan komitmen pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut.

 

Menurut Umar, perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset terus menguat karena regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

 

«“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen dan memberikan respons terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Umar Hayat.»

 

Meski mengapresiasi komitmen tersebut, Umar menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pembuktian nyata. Menurutnya, pembahasan RUU tidak boleh berhenti pada pernyataan atau wacana, tetapi harus dilanjutkan melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Jangan Berhenti di Janji

 

Umar berharap komitmen pimpinan DPR RI dapat diwujudkan melalui langkah konkret hingga RUU Perampasan Aset benar-benar memperoleh kepastian hukum.

 

Ia menilai, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kemampuan negara melakukan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

«“Kami berharap target penyelesaian sebagaimana disampaikan pimpinan DPR RI dapat direalisasikan paling lambat 15 Desember 2026. Ini bukan sekadar target politik, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.»

 

Menurut Umar, negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat dan jelas agar proses pemulihan aset dapat berjalan secara efektif dengan tetap menjunjung prinsip hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Ia juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus dibarengi penegakan hukum yang profesional serta tidak tebang pilih.

 

KWI dan Pers Siap Mengawal

 

Ketua Umum KWI itu mengajak masyarakat, insan pers, serta seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset secara konstruktif.

 

Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perkembangan proses legislasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

KWI bersama jaringan media online, lanjut Umar, akan terus memberikan ruang pemberitaan terhadap perkembangan RUU Perampasan Aset agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen lembaga negara dalam memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara.

 

«“Kami mengapresiasi komitmen tersebut dan akan ikut mengawal agar prosesnya berjalan sesuai harapan masyarakat. Semoga RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan dan menjadi instrumen hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” pungkas Umar Hayat.»

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru