Baru Sepekan Bebas, Residivis Kembali Berulah! Klinik Kecantikan di Mojokerto Dibobol

Reporter : Redaksi

MOJOKERTO — Baru sepekan menghirup udara bebas, seorang residivis kembali harus berhadapan dengan hukum. Mokhamad Zaki Sulaiman alias MZS (32), warga Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah diduga membobol Klinik Kecantikan Nanisa di Jalan Trunojoyo, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

Ironisnya, MZS diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada 17 Agustus 2026. Belum genap dua pekan menikmati kebebasan, pria tersebut kembali diduga melakukan tindak pidana pencurian.

 

Aksi pencurian di Klinik Nanisa diketahui pada Selasa (25/8/2026) pagi. Kecurigaan bermula ketika salah seorang karyawan klinik berinisial ASA hendak memulai aktivitas sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Saat itu, ASA mendapati pintu gerbang samping klinik dalam kondisi tidak terkunci. Merasa ada sesuatu yang janggal, karyawan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah ruangan dan area lobi.

 

Kecurigaan itu akhirnya terbukti. Beberapa barang milik klinik diketahui telah hilang. Di antaranya dua unit tablet Samsung, satu unit handphone Vivo, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

 

Pihak klinik kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

 

Dari rekaman CCTV, polisi melihat seorang pria masuk ke area klinik. Pelaku kemudian terlihat membawa sejumlah barang yang diduga hasil curian dan keluar melalui pintu belakang.

 

Berbekal rekaman tersebut, petugas Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak melakukan penyelidikan. Identitas dan keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.

 

Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian memburu MZS. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Mojokerto.

 

Kanit III Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian dan rekaman CCTV.

 

«“Tersangka kami ringkus setelah mendapatkan laporan pencurian di Klinik Nanisa. Dari rekaman CCTV, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” kata Sugiarto, Jumat (28/8/2026).»

 

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar 12 jam setelah aksi pencurian berlangsung. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan sebelum sempat berpindah tangan atau dijual oleh tersangka.

 

Dari tangan MZS, petugas menyita dua tablet Samsung, satu unit handphone Vivo, serta uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp410 ribu.

 

Selain barang-barang tersebut, polisi turut mengamankan topi dan pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi perhatian lantaran tersangka ternyata merupakan seorang residivis. MZS baru saja menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas pada 17 Agustus 2026.

 

«“Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas pada 17 Agustus lalu,” ujar Sugiarto.»

 

Kini kebebasan yang baru dinikmatinya hanya berlangsung sepekan. MZS kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

 

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru