BANGKALAN — Aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berujung keributan hingga aksi pembacokan. Seorang pria paruh baya berinisial MA (45) akhirnya diringkus jajaran Polres Bangkalan.
MA, yang diketahui merupakan warga Desa Kwanyar Barat, diamankan polisi pada Kamis malam (27/8/2026) setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial DL (26) dan kemudian membacok suami korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berjalan kaki pulang ke rumah setelah membeli makanan.
Saat melintas di sebuah lorong sempit, korban berpapasan dengan MA. Bukannya sekadar berpapasan, MA diduga mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian payudara korban sebanyak dua kali.
Korban yang merasa dilecehkan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.
Mendengar pengakuan istrinya, suami korban kemudian mendatangi MA untuk meminta penjelasan sekaligus menegur perbuatannya. Namun, teguran tersebut justru memicu pertengkaran.
Situasi semakin memanas. MA diduga naik pitam dan terlibat cekcok dengan suami korban.
Dalam kondisi tersebut, MA kemudian mengeluarkan celurit yang dibawanya. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk membacok suami korban hingga mengenai bagian dagu dan punggung.
“Ketika terjadi cekcok, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok dagu serta punggung suami korban,” jelas Ipda Agung.
Melihat suaminya terluka dan bersimbah darah, DL sontak berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan membantu mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Tidak berhenti sampai di situ, DL kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan MA.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas bergerak menuju kediaman MA. Pada malam harinya, polisi berhasil mengamankan MA di rumahnya tanpa perlawanan.
MA selanjutnya dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian untuk mendalami rangkaian dugaan pelecehan seksual hingga tindak kekerasan dengan senjata tajam yang dilakukan tersangka.
Polisi juga masih mendalami motif serta rangkaian kejadian secara keseluruhan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi