MADIUN — Niat mencari teman melalui aplikasi perkenalan justru berujung laporan polisi. Seorang perempuan berinisial LCA (24) asal Ngawi diduga menjadi korban penipuan setelah perhiasan emas miliknya dibawa seorang pria yang baru dikenalnya secara online.
Perhiasan berupa kalung emas lengkap dengan liontin tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp8,585 juta.
Peristiwa itu bermula ketika LCA berkenalan dengan pria berinisial MM (33) melalui aplikasi OMI pada 4 Februari. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu.
Pertemuan dilakukan di kawasan Pasar Talok, Kecamatan Karangjati, Ngawi.
Saat bertemu, MM mengajak LCA menuju arah Caruban dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, keduanya diketahui diikuti seorang pria berinisial AAG (24).
Rombongan kemudian berhenti di sebuah musala yang berada di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Di tempat tersebut, MM disebut berdalih hendak mengenalkan LCA kepada neneknya.
Dalih Tambah Perhiasan, Kalung Malah Dibawa Pergi
Saat berada di lokasi, MM kemudian meminta kalung emas beserta liontin milik korban.
Menurut keterangan yang diterima, perhiasan tersebut dipinjam dengan alasan akan diberi tambahan perhiasan di hadapan sang nenek.
Namun, setelah perhiasan berada di tangannya, MM justru pergi bersama AAG.
Korban kemudian diminta pulang melalui pesan WhatsApp. Ketika mencoba menghubungi MM kembali, nomor telepon pria tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Kalung emas dan liontin yang sebelumnya berada di tangan MM juga tidak kunjung dikembalikan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dua Pria Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MM dan AAG.
Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Nganjuk.
Akibat kejadian tersebut, LCA mengalami kerugian materi sekitar Rp8,585 juta.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. MM disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat, khususnya pengguna aplikasi perkenalan daring, tetap berhati-hati ketika berinteraksi dan bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya.
ALDERA NEWS akan terus memantau perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
ALDERA NEWS
BERANI • TAJAM • TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi