Pura-Pura Pegawai Bank BUMN, Residivis Ini Diduga Tipu Sejumlah Perempuan Lewat Aplikasi Kencan

Reporter : Redaksi

MADIUN — Pelarian AWN (28), pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus aplikasi kencan online, akhirnya berakhir di tangan polisi.

 

Tersangka dibekuk personel Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun pada Kamis (3/9/2026). Dalam menjalankan aksinya, AWN diduga memanfaatkan hubungan yang dibangun melalui aplikasi kencan online untuk meyakinkan para korbannya sebelum menguras sejumlah uang.

 

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, melaporkan dirinya menjadi korban penipuan.

 

Korban diketahui berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan Bumble. Dalam komunikasi tersebut, pelaku menggunakan identitas dan nama palsu serta mengaku bekerja sebagai pegawai IT di salah satu bank BUMN yang berada di wilayah Solo.

 

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian mulai menjalankan aksinya. AWN berdalih membutuhkan bantuan uang dan meminta korban mengirimkan sejumlah dana secara bertahap.

 

“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000 sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan. Polisi mendapati tersangka cukup licin dan kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo untuk menghindari kejaran petugas.

 

Upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti. Polisi berhasil menemukan keberadaan AWN dan melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta serta dua unit telepon seluler.

 

Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa AWN bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan.

 

Setelah sebelumnya terjerat kasus tersebut, AWN diduga beralih menggunakan modus penipuan melalui aplikasi kencan online. Beberapa aplikasi yang disebut digunakan tersangka antara lain Bumble, Tinder, dan Boo.

 

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya,” imbuh AKP Agung Hartawan.

 

Polisi menduga korban aksi tersangka tidak hanya berasal dari Kabupaten Madiun. Berdasarkan data yang dihimpun dalam penyelidikan, sejumlah korban disebut berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya hingga Klaten.

 

Jika seluruh kasus yang terungkap dihitung, kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp139 juta.

 

Saat ini AWN telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Madiun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa yang dilakukan tersangka di wilayah berbeda.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru