Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kedungdoro Dibekuk, Polisi Kejar Gerombolan Konvoi

Reporter : Redaksi

SURABAYA — Aksi pengeroyokan terhadap dua pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, berujung pada penangkapan tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya diamankan aparat Polrestabes Surabaya setelah polisi membubarkan dan mengejar gerombolan yang diduga melakukan penganiayaan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Dua pengendara yang menjadi korban diketahui berinisial MKF (21), warga Mulyorejo, Surabaya, dan FH (20), warga Ngawun, Tuban.

 

Sementara tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing Rasya Arditya Pratama (19), warga Gadung Watu, Menganti, Gresik; Anggi Ari Darmawan (22), warga Sidowuru, Menganti, Gresik; serta AAF (16), warga Sidowuru, Menganti, Gresik.

 

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya sekelompok orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara.

 

Petugas yang menerima informasi kemudian bergerak menuju lokasi. Saat polisi tiba, gerombolan tersebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

 

“Sesampainya di lokasi kejadian, para segerombolan pelaku pengeroyokan melarikan diri dan kami kejar. Sehingga, kami mendapatkan tiga pelaku dari segerombolan peserta konvoi yang diduga pelaku pengeroyokan,” ujar Erika, Senin (7/9/2026).

 

Dari kejadian tersebut, MKF mengalami luka robek pada bagian bibir. Sedangkan FH mengalami luka memar pada bagian tangan akibat dugaan pengeroyokan tersebut.

 

Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3777 GG, dua unit telepon seluler, serta satu set pakaian.

 

Setelah ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan, petugas Samapta kemudian menyerahkannya kepada Piket Reskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Setelah terduga pelaku dan barang bukti kami amankan, selanjutnya kami menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk proses hukum selanjutnya ke Reskrim,” jelas Erika.

 

Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku selanjutnya ditangani oleh jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing serta rangkaian kejadian yang melibatkan gerombolan tersebut.

 

Erika juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 dapat digunakan masyarakat selama 24 jam.

 

Ia menegaskan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan terhadap kelompok maupun individu yang melakukan aksi kekerasan dan mengganggu ketenteraman warga Surabaya.

 

“Kepada pelaku-pelaku kejahatan, gangster, dan lain-lain, berhenti lakukan perbuatan-perbuatan mengganggu ketertiban warga Surabaya, atau risiko penindakan tegas dan keras dari petugas harus kalian terima,” tegasnya.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru