BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial WK, yang diketahui merupakan residivis perkara narkotika, diamankan polisi di rumahnya di Jalan Kartini, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan WK bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kediaman tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, WK sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Bangkalan setelah divonis enam tahun penjara dalam perkara narkotika.
Penggeledahan Berawal dari Informasi
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendatangi rumah WK dan mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan penindakan, WK disebut tidak melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah hingga area pekarangan. Namun, pada pemeriksaan awal, barang bukti yang dicari belum ditemukan.
WK disebut sempat menyangkal kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Bahkan, ia mempersilakan petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rumahnya.
Polisi tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Petugas kemudian menyisir berbagai barang yang berada di dalam rumah, termasuk perlengkapan yang terdapat di area kamar mandi.
Sabu Tersembunyi di Perlengkapan Mandi
Ketelitian petugas akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di antara sejumlah perlengkapan mandi.
Barang tersebut ditemukan di tempat sabun, gayung kecil, serta kotak yang digunakan untuk menyimpan sampo eceran.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu dengan berat keseluruhan mencapai 5,90 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan delapan bendel plastik klip kecil yang diduga berkaitan dengan pengemasan sabu untuk diedarkan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Telusuri Jaringan Pemasok
Setelah mengamankan WK beserta barang bukti, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polisi turut menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan di rumah WK. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh pasokan sabu sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan tindak pidana itu, WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polres Bangkalan juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Bangkalan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok narkotika kepada WK.
ALDERA NEWS
Berani Tajam Terpercaya
(Redaksi)
Editor : Redaksi