Uang Palsu Rp298 Juta Dibongkar di Sidoarjo, Pesanan Online Berujung Jerat Hukum

Reporter : Redaksi

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu yang diduga melibatkan pelaku lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42).

 

Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298,52 juta. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu, mulai dari printer, alat pres, tinta, bahan kertas hingga hologram.

 

Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang pemilik toko sembako di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, merasa curiga ketika menerima uang dari MS.

 

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan dugaan bahwa uang palsu tersebut tidak dibuat sendiri oleh MS, melainkan diperoleh melalui transaksi secara daring.

 

MS diduga memesan uang palsu melalui media sosial Facebook. Pesanan tersebut diduga berasal dari DBS dan ES yang berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah terjadi kesepakatan, uang palsu kemudian dikirim ke Sidoarjo menggunakan jasa ekspedisi.

 

Dalam jaringan tersebut, MS diduga berperan sebagai pihak yang membeli uang palsu untuk kemudian digunakan kembali dalam transaksi. Sementara DBS dan ES diduga memiliki peran lebih besar, yakni membuat sekaligus menjual uang palsu untuk mendapatkan keuntungan.

 

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bagaimana transaksi ilegal tersebut diduga memanfaatkan media sosial dan jasa pengiriman untuk menjangkau pembeli lintas wilayah.

 

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas ketiga tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

 

Polresta Sidoarjo menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk memutus mata rantai peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap transaksi menggunakan mata uang rupiah.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru