SAMPANG | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15).
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sampang, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam press release di Satreskrim Polres Sampang.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang masih berusia 13 tahun diduga dipaksa oleh tiga pelaku anak untuk masuk ke sebuah toilet sekolah yang sudah tidak digunakan.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dan ancaman sebelum terjadi tindak pidana persetubuhan. Peristiwa tersebut juga diduga direkam oleh salah satu pelaku.
“Korban dipaksa masuk ke toilet sekolah dan mengalami tindakan kekerasan serta ancaman. Kejadian tersebut juga sempat direkam,” ujar AKBP Anang saat memberikan keterangan.
Dari hasil penyelidikan polisi, masing-masing anak diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. MR diduga berperan memegang korban sekaligus merekam kejadian, F diduga membantu menahan korban, sedangkan RP diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga anak yang diduga terlibat.
Ketiganya berhasil diamankan secara bertahap pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini ketiga anak tersebut telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak.
Kapolres Sampang menegaskan pentingnya perhatian dan pengawasan bersama terhadap anak, baik dari lingkungan keluarga maupun sekolah.
Orang tua dan pihak sekolah juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak.
Polres Sampang memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan seluruh anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Junaidi)
Editor : Redaksi