x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

DUA TERSANGKA, DUA VERSI PASAL: DUGAAN MALADMINISTRASI DAN INTIMIDASI GUNCANG SATRESNARKOBA POLRES PAMEKASAN

Avatar Redaksi

Peristiwa

Pamekasan, Sintora News – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Di bawah kepemimpinan AKP Agus Sugianto, S.H., aparat penegak hukum tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran administratif (maladministrasi) dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret dua nama, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.

 

Sorotan mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam dokumen resmi penangkapan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat penangkapan atas nama Hasan Muhayyed tertanggal 4 April 2026, tercantum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hanya berselang sehari, dalam dokumen SPDP tertanggal 5 April 2026, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 114 ayat (2).

 

Perbedaan pasal ini bukan perkara sepele. Hal tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan beratnya ancaman hukuman serta jumlah barang bukti dalam perkara yang ditangani.

 

Tak berhenti di situ, kejanggalan lain juga muncul dalam penanganan tersangka Zainal Arifin. Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal, meskipun ia diamankan dalam waktu dan lokasi yang sama dengan Hasan Muhayyed.

 

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga Zainal menyebut bahwa Hasan Muhayyed diduga ditekan untuk menyeret Zainal agar mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut.

 

“Saat kami membesuk, Zainal mengaku dipaksa untuk mengakui keterlibatan. Tapi dia tetap bersikeras tidak tahu-menahu,” ungkap salah satu anggota keluarga.

 

Menurut keterangan keluarga, Zainal Arifin hanya berperan sebagai pengantar menggunakan sepeda motor dan tidak mengetahui adanya barang terlarang yang dibawa oleh rekannya.

 

“Saya hanya mengantar, tidak tahu kalau dia membawa narkoba. Tapi saya dipaksa mengaku supaya ada temannya,” ujar keluarga menirukan pernyataan Zainal.

 

Selain dugaan tekanan, keluarga juga mempertanyakan prosedur administratif yang dinilai janggal. Mereka menyoroti tidak adanya dokumen terpisah untuk masing-masing tersangka.

 

“Seharusnya setiap tersangka memiliki surat penangkapan dan penahanan sendiri. Ini malah digabung, tentu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas pihak keluarga.

 

Minimnya transparansi dari pihak kepolisian semakin memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kejanggalan lain kembali mencuat pada Sabtu (11/04/2026), saat penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan secara tiba-tiba meminta agar surat penangkapan, penahanan, dan SPDP atas nama Hasan Muhayyed dikembalikan dengan alasan akan diperbarui. Dalam waktu yang sama, penyidik juga menjanjikan penerbitan dokumen serupa untuk Zainal Arifin.

 

Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak keluarga. Dalam komunikasi itu, petugas mengaku mendapat perintah dari atasan untuk menarik kembali dokumen lama.

 

“Anehnya, mereka bilang akan memberikan surat untuk Zainal jika surat Hasan dikembalikan terlebih dahulu. Ini semakin membingungkan,” ujar keluarga.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

 

Dugaan maladministrasi, tekanan dalam pemeriksaan, serta sikap bungkam aparat penegak hukum kian memperkeruh situasi. Publik pun mempertanyakan, apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), atau justru menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

 

Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 14:15 WIB | Peristiwa

Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Bacok Rekan Kerja Istri Saat Klarifikasi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan GOR Gajah Putih, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria n ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:14 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI: PLN UIP JBTB Perkuat Keandalan Listrik Surabaya Metropolis Lewat Sinergi Bersama Pemkot Surabaya

Surabaya, 23 Juli 2026* – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) bersama dengan Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 t ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI: PLN Electric Run Kembali Hadir, Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

Jakarta, 25 Juli 2026* - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026 sebagai ajang lari yang mengusung semangat hidup sehat sekaligus kampanye ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:10 WIB | Info Publik

Dirgahayu Republik Indonesia: GHES 2026 Tegaskan Komitmen PLN Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

Jakarta, 23 Juli 2026* - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus mendukung visi ...
Selasa, 28 Jul 2026 13:23 WIB | Peristiwa

🔥 Beringas! Gangster Bawa Celurit Serbu Kedai di Sidoarjo, Karyawan Berlarian Selamatkan Diri

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster kembali menebar keresahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ...
Selasa, 28 Jul 2026 11:35 WIB | Info Publik

PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di t ...