x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

MODUS KENCAN BERUJUNG PETAKA! Pria Pasuruan Gasak Motor Wanita yang Dikenal dari TikTok

Avatar Redaksi

Peristiwa

ALDERA NEWS | Mojokerto, Jawa Timur – Aksi penipuan dengan modus kencan kembali terjadi. Seorang pria bernama Nurhadi (40), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial.

 

Pelaku diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di kediamannya pada Jumat (10/4/2026). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi L 2630 AVB milik korban yang belum sempat dijual.

 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar Aldhino, Selasa (14/4/2026).

 

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial S (45), warga Randubango, Mojosari, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp dan semakin intens.

 

Merasa sudah cukup dekat, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di wilayah Mojosari pada Minggu (8/2/2026) sore. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung bakso di kawasan Jalan Hayam Wuruk.

 

Namun, niat korban untuk sekadar bertemu dan bersilaturahmi berubah menjadi mimpi buruk. Pelaku yang telah menyiapkan rencana licik, berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli pampers untuk kerabatnya yang sedang dirawat di rumah sakit.

 

Tanpa menaruh curiga, korban pun memberikan kunci motor tersebut. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Saat itulah korban mulai menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

 

Korban yang panik kemudian menghubungi suaminya untuk meminta bantuan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

 

Kini, Nurhadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial, terlebih dengan orang yang belum dikenal secara mendalam.

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 15:08 WIB | Info Publik

Maulid Nabi di Simokerto, Modin Modina Teguhkan Komitmen Melayani Umat

SURABAYA | ALDERA NEWS – Semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat terus digaungkan Paguyuban Modin Modina Kecamatan Simokerto. Momentum Maulid Nabi M ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...