x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Diterpa Isu “Tangkap-Lepas”, Kasat Narkoba Tanjung Perak Buka Fakta: Tersangka Direhabilitasi, Bukan Dibebaskan

Avatar Redaksi

Info Publik

ALDERA NEWS – SURABAYA

Jumat  17. 2026

Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir di tengah masyarakat. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka pun sempat memicu polemik.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.

 

Ia memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam tahanan, namun bukan berarti dibebaskan. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).

 

Keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi tersebut, lanjutnya, dapat dibuktikan secara langsung dengan mendatangi lokasi LRPPN.

 

“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

 

Penempatan tersangka di rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB), dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan hasil tes urin positif.

 

Dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika memang tidak selalu berujung pada penahanan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna yang memenuhi kriteria dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

 

Bahkan, dalam praktiknya, untuk barang bukti dalam jumlah kecil—seperti di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

 

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.

 

Dengan demikian, keberadaan tersangka di LRPPN bukanlah bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara profesional, serta memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

 

Penegakan hukum terhadap narkotika, tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Sabtu, 13 Jun 2026 14:25 WIB | Info Publik

TES URINE JELANG HUT BHAYANGKARA KE-80: POLRES PELABUHAN TANJUNGPERAK PERKETAT PENGAWASAN, 5 SOPIR TERINDIKASI NARKOBA

ALDERA NEWS | Surabaya — Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak m ...
Sabtu, 13 Jun 2026 10:25 WIB | Peristiwa

DOR! RESMOB POLRESTABES SURABAYA LUMPUHKAN KOMPLOTAN CURANMOR — 5 TKP TERUNGKAP, JARINGAN PENADAH DIBURU

SURABAYA – ALDERA NEWS | Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan yang m ...
Sabtu, 13 Jun 2026 10:10 WIB | Peristiwa

DEMI BELI SUSU ANAK? IBU MUDA DI BANGKALAN DIDUGA EDARKAN SABU, POLISI TEMUKAN 62 GRAM DI TAS PINK

BANGKALAN – ALDERA NEWS | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan yang berstatus ibu ...
Sabtu, 13 Jun 2026 08:12 WIB | Polri

Polsek Manyar Dukung Ketahanan Pangan, Cek Perkembangan Peternakan Kambing di Peganden

GRESIK – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan, jajaran Polsek Manyar Polres Gresik melaksanakan pengecekan ...
Jumat, 12 Jun 2026 23:44 WIB | Info Publik

Bongkar Peredaran Ekstasi! Pasutri Dibekuk, Jaringan Diburu

TULANG BAWANG – ALDERA NEWS | Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang. Melalui gerak cepat Satuan Reserse N ...
Jumat, 12 Jun 2026 20:13 WIB | Info Publik

SALAH SASARAN! Senapan Angin Meletus di Tengah Jalan, Warga Surabaya Jadi Korban Luka di Bagian Wajah

SURABAYA – ALDERA NEWS | Nasib kurang beruntung menimpa seorang warga Surabaya berinisial AM (45), warga Jalan Kalianak, Kecamatan Asemrowo, yang menjadi k ...