x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Diterpa Isu “Tangkap-Lepas”, Kasat Narkoba Tanjung Perak Buka Fakta: Tersangka Direhabilitasi, Bukan Dibebaskan

Avatar Redaksi

Info Publik

ALDERA NEWS – SURABAYA

Jumat  17. 2026

Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir di tengah masyarakat. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka pun sempat memicu polemik.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.

 

Ia memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh proses penanganan perkara, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam tahanan, namun bukan berarti dibebaskan. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).

 

Keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi tersebut, lanjutnya, dapat dibuktikan secara langsung dengan mendatangi lokasi LRPPN.

 

“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

 

Penempatan tersangka di rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB), dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan hasil tes urin positif.

 

Dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika memang tidak selalu berujung pada penahanan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna yang memenuhi kriteria dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

 

Bahkan, dalam praktiknya, untuk barang bukti dalam jumlah kecil—seperti di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

 

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.

 

Dengan demikian, keberadaan tersangka di LRPPN bukanlah bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara profesional, serta memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

 

Penegakan hukum terhadap narkotika, tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 14:15 WIB | Peristiwa

Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Bacok Rekan Kerja Istri Saat Klarifikasi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan GOR Gajah Putih, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria n ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:14 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI: PLN UIP JBTB Perkuat Keandalan Listrik Surabaya Metropolis Lewat Sinergi Bersama Pemkot Surabaya

Surabaya, 23 Juli 2026* – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) bersama dengan Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 t ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI: PLN Electric Run Kembali Hadir, Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

Jakarta, 25 Juli 2026* - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026 sebagai ajang lari yang mengusung semangat hidup sehat sekaligus kampanye ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:10 WIB | Info Publik

Dirgahayu Republik Indonesia: GHES 2026 Tegaskan Komitmen PLN Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

Jakarta, 23 Juli 2026* - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus mendukung visi ...
Selasa, 28 Jul 2026 13:23 WIB | Peristiwa

🔥 Beringas! Gangster Bawa Celurit Serbu Kedai di Sidoarjo, Karyawan Berlarian Selamatkan Diri

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster kembali menebar keresahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ...
Selasa, 28 Jul 2026 11:35 WIB | Info Publik

PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di t ...