x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

DUA TERSANGKA, SATU SURAT: Dugaan Maladministrasi Satresnarkoba Pamekasan Disorot Keras

Avatar Redaksi

Info Publik

ALDERA NEWS – PAMEKASAN

 

Viralnya pemberitaan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan menuai sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Madas Sedarah yang juga praktisi hukum, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., angkat bicara dan mempertanyakan profesionalitas penyidik.

 

Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang, Zainal Arifin dan Hasan Hayyed, oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Namun, dalam prosesnya, hanya Hasan Hayyed yang menerima surat penangkapan, surat penahanan, serta SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

 

Yang menjadi sorotan, dalam surat penangkapan dan penahanan Hasan Hayyed tercantum kata “dkk” (dan kawan-kawan), yang mengindikasikan adanya pihak lain yang turut terlibat—yakni Zainal Arifin. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa Zainal tidak mendapatkan hak administratif yang sama sebagai pihak yang turut diamankan.

 

Dari konstruksi tersebut, Zainal Arifin diduga turut dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pengedar, kurir, maupun bandar narkoba.

 

Namun, berdasarkan keterangan kepada keluarga, Zainal mengaku tidak mengetahui bahwa Hasan membawa narkotika. Ia berdalih hanya mengantar karena takut sepeda motornya kembali digadaikan.

 

Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (17/04/2026), Taufik menegaskan bahwa surat penangkapan dan penahanan merupakan hak dasar tersangka maupun keluarganya.

 

“Jika benar pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan dan penahanan, maka kinerja penyidik patut dipertanyakan. Ini menyangkut profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum,” tegasnya.

 

Taufik juga menyoroti penerapan Pasal 114 dalam kasus ini. Menurutnya, pasal tersebut memang tepat jika seseorang terbukti sebagai pengedar, kurir, atau bandar.

 

“Namun jika tidak terbukti memiliki peran tersebut, tetapi tetap dikenakan Pasal 114, maka patut diduga terjadi pemaksaan pasal. Itu jelas tidak dibenarkan dalam hukum,” lanjutnya.

 

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya rujukan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur batasan kepemilikan narkotika serta klasifikasi peran pelaku.

 

“Jika barang bukti tidak melebihi batas sebagaimana diatur dalam SEMA dan tidak terlibat jaringan, seharusnya dikenakan Pasal 127 sebagai pengguna, bukan pengedar,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, Taufik juga menyinggung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

 

Menurutnya, apabila tersangka hanya sebatas pengguna dan tidak terlibat jaringan, maka pendekatan restorative justice sangat memungkinkan untuk diterapkan.

 

“Sesuai Pasal 9 huruf C Perpol Nomor 8 Tahun 2021, jika tidak terlibat jaringan, bisa dilakukan asesmen ke BNN untuk kemudian direhabilitasi,” pungkasnya.

 

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika.

 

 

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 14:15 WIB | Peristiwa

Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Bacok Rekan Kerja Istri Saat Klarifikasi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan GOR Gajah Putih, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria n ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:14 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI: PLN UIP JBTB Perkuat Keandalan Listrik Surabaya Metropolis Lewat Sinergi Bersama Pemkot Surabaya

Surabaya, 23 Juli 2026* – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) bersama dengan Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 t ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI: PLN Electric Run Kembali Hadir, Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

Jakarta, 25 Juli 2026* - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026 sebagai ajang lari yang mengusung semangat hidup sehat sekaligus kampanye ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:10 WIB | Info Publik

Dirgahayu Republik Indonesia: GHES 2026 Tegaskan Komitmen PLN Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

Jakarta, 23 Juli 2026* - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus mendukung visi ...
Selasa, 28 Jul 2026 13:23 WIB | Peristiwa

🔥 Beringas! Gangster Bawa Celurit Serbu Kedai di Sidoarjo, Karyawan Berlarian Selamatkan Diri

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster kembali menebar keresahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ...
Selasa, 28 Jul 2026 11:35 WIB | Info Publik

PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di t ...