x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

MANTAN ANGGOTA DPRD SUMENEP DICIDUK! TERJERAT KASUS PENIPUAN MILIARAN RUPIAH

Avatar Redaksi

Info Publik

ALDERA NEWS – MADURA

 

Seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat sore (17/4/2026) saat berada di sebuah toko di wilayah Sumenep.

 

Penangkapan ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

 

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial HW, warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada tahun 2023.

 

Menurut keterangan polisi, tersangka saat itu meminjam uang dengan dalih untuk kebutuhan pembelian mesin usaha.

 

“Pinjaman diberikan secara bertahap hingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar,” jelas Kapolres, Sabtu (18/4/2026).

 

Namun, setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana milik korban. Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dalam perjalanan kasus ini, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum. Ia menggugat pelapor hingga ke tingkat Mahkamah Agung, namun pada putusan kasasi tahun 2025, gugatan tersebut dinyatakan ditolak.

 

Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun, hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

 

Berdasarkan putusan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sumenep.

 

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka sudah kami tahan guna kepentingan penyidikan lanjutan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, L dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

 

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 15:08 WIB | Info Publik

Maulid Nabi di Simokerto, Modin Modina Teguhkan Komitmen Melayani Umat

SURABAYA | ALDERA NEWS – Semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat terus digaungkan Paguyuban Modin Modina Kecamatan Simokerto. Momentum Maulid Nabi M ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...