x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

MANTAN ANGGOTA DPRD SUMENEP DICIDUK! TERJERAT KASUS PENIPUAN MILIARAN RUPIAH

Avatar Redaksi

Info Publik

ALDERA NEWS – MADURA

 

Seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat sore (17/4/2026) saat berada di sebuah toko di wilayah Sumenep.

 

Penangkapan ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

 

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial HW, warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada tahun 2023.

 

Menurut keterangan polisi, tersangka saat itu meminjam uang dengan dalih untuk kebutuhan pembelian mesin usaha.

 

“Pinjaman diberikan secara bertahap hingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar,” jelas Kapolres, Sabtu (18/4/2026).

 

Namun, setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana milik korban. Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dalam perjalanan kasus ini, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum. Ia menggugat pelapor hingga ke tingkat Mahkamah Agung, namun pada putusan kasasi tahun 2025, gugatan tersebut dinyatakan ditolak.

 

Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun, hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

 

Berdasarkan putusan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sumenep.

 

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka sudah kami tahan guna kepentingan penyidikan lanjutan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, L dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

 

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Sabtu, 13 Jun 2026 14:25 WIB | Info Publik

TES URINE JELANG HUT BHAYANGKARA KE-80: POLRES PELABUHAN TANJUNGPERAK PERKETAT PENGAWASAN, 5 SOPIR TERINDIKASI NARKOBA

ALDERA NEWS | Surabaya — Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak m ...
Sabtu, 13 Jun 2026 10:25 WIB | Peristiwa

DOR! RESMOB POLRESTABES SURABAYA LUMPUHKAN KOMPLOTAN CURANMOR — 5 TKP TERUNGKAP, JARINGAN PENADAH DIBURU

SURABAYA – ALDERA NEWS | Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan yang m ...
Sabtu, 13 Jun 2026 10:10 WIB | Peristiwa

DEMI BELI SUSU ANAK? IBU MUDA DI BANGKALAN DIDUGA EDARKAN SABU, POLISI TEMUKAN 62 GRAM DI TAS PINK

BANGKALAN – ALDERA NEWS | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan yang berstatus ibu ...
Sabtu, 13 Jun 2026 08:12 WIB | Polri

Polsek Manyar Dukung Ketahanan Pangan, Cek Perkembangan Peternakan Kambing di Peganden

GRESIK – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan, jajaran Polsek Manyar Polres Gresik melaksanakan pengecekan ...
Jumat, 12 Jun 2026 23:44 WIB | Info Publik

Bongkar Peredaran Ekstasi! Pasutri Dibekuk, Jaringan Diburu

TULANG BAWANG – ALDERA NEWS | Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang. Melalui gerak cepat Satuan Reserse N ...
Jumat, 12 Jun 2026 20:13 WIB | Info Publik

SALAH SASARAN! Senapan Angin Meletus di Tengah Jalan, Warga Surabaya Jadi Korban Luka di Bagian Wajah

SURABAYA – ALDERA NEWS | Nasib kurang beruntung menimpa seorang warga Surabaya berinisial AM (45), warga Jalan Kalianak, Kecamatan Asemrowo, yang menjadi k ...