ALDERA NEWS
Pamekasan, — Kinerja cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan patut diapresiasi. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan warga. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan, semuanya berhasil diurai dengan meringkus total sembilan orang pelaku dari berbagai lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dalam waktu satu minggu, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka. Delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Identitas Para Tersangka
Berikut sejumlah pelaku yang berhasil diamankan:
EF (26), warga Proppo, terlibat kasus pencurian di kawasan Jalan Nugroho.
NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih serta parkiran Desa Branta Pesisir.
SWAS (28) dan WW (28), melakukan aksi pencurian di wilayah Kelurahan Patemon.
IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beroperasi di Kecamatan Pasean.
SP (21), satu-satunya tersangka perempuan, terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
Modus Beragam, Masyarakat Diminta Waspada
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Mulai dari menyasar kendaraan di area persawahan yang minim pengawasan, lingkungan permukiman warga, hingga praktik penipuan yang menyasar korban di rumah kos.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, termasuk kendaraan hasil curian dan alat yang digunakan para pelaku.
AKP Yoyok menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan, di antaranya:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hingga 7 tahun penjara).
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polisi
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Langkah cepat aparat ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lainnya.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi