x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

DALAM 2 HARI! Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Jaringan Ganja dan Tembakau Gorila, Setengah Kilogram Ganja Disita

Avatar Redaksi

Peristiwa

SALATIGA – Gerak cepat jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga kembali membuahkan hasil besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu dua hari, aparat berhasil membongkar dua kasus berbeda, mulai dari peredaran tembakau gorila hingga jaringan pengedar ganja kering yang beroperasi di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Salatiga dalam memerangi narkoba yang dinilai semakin mengancam generasi muda.

 

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga.

 

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.

 

 

 

Pengungkapan kasus ganja tersebut bermula pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB. Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.S. (19), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, di kawasan jalan masuk Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura Purwosari, Bugel, Sidorejo, Kota Salatiga.

 

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertindak sebagai perantara yang membawa paket ganja milik seseorang berinisial D.S. alias Slamet (28) untuk diserahkan kepada pembeli.

 

Dari tangan tersangka F.S., polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 10,47 gram, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba tersebut.

 

Tak ingin kehilangan jejak pemasok utama, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Hanya berselang sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil membekuk tersangka utama berinisial D.S. alias Slamet (28) di kediamannya di wilayah Desa Belo, Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual paket ganja melalui perantara F.S. dan masih menyimpan stok ganja di rumahnya.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari toples berisi daun ganja kering, batang dan biji ganja, lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting, hingga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka D.S. mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering atau hampir setengah kilogram.

 

Kapolres Salatiga menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan ketelitian anggota Satresnarkoba dalam mengembangkan kasus dari tingkat kurir hingga berhasil mengungkap pemasok utama.

 

> “Ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari tangan kurir kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja. Tentunya ini berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Ade Papa Rihi.

 

 

 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat kepolisian semata, namun membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 

> “Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” tambahnya.

 

 

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Jun 2026 23:53 WIB | Info Publik

Terduga Otak Pengeroyokan H.YS Belum Tertangkap

SURABAYA – ALDERA NEWS | Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa Louis Prasetya di Surabaya hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski s ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:44 WIB | Info Publik

Lawan Polisi Saat Ditangkap, Perampok Bersenjata Clurit di Bondowoso Tersungkur Ditembak Petugas

BONDOWOSO – ALDERA NEWS | Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku p ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:29 WIB | Info Publik

Motor Curian Berhasil Ditemukan, Polres Pasuruan Kembalikan Kendaraan Korban dalam Pengungkapan Kasus Curanmor

PASURUAN – ALDERA NEWS | Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan membuahkan hasil. D ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:49 WIB | Info Publik

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelist

DENPASAR, 5 Juni 2026* Dalam upaya memastikan keamanan pasokan listrik dan keandalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum, ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:47 WIB | Peristiwa

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

TABANAN, 4 Juni 2026* – Memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) m ...
Kamis, 04 Jun 2026 17:34 WIB | Menkumham

Karutan Surabaya Tegas! Keamanan Diperkuat, Pelayanan Publik Harus Bebas Maladministrasi

SURABAYA – ALDERA NEWS | Komitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur. ...