x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

AKP Adik Agus Putrawan Bongkar Jaringan Sabu Benteng Dalam, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Avatar Redaksi

Peristiwa

SURABAYA | ALDERA NEWS

 

Komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., aparat berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, dan mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar.

 

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam itu berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A.R. (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R. (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah gang di kawasan Jalan Benteng Dalam pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas bergerak cepat melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

 

Melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, dijelaskan bahwa sabu yang diedarkan kedua tersangka diduga berasal dari seorang pria berinisial HSM, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

Menurut hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bertugas menjual sabu kepada para pembeli di wilayah Surabaya secara bergantian. Mereka menjalankan aktivitas tersebut mulai malam hingga pagi hari guna melayani transaksi yang telah diatur oleh jaringan pengedar.

 

“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian untuk melayani pembeli. Barang yang mereka edarkan merupakan titipan dari seseorang yang kini berstatus DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran,” ungkap Iptu Suroto.

 

Dari hasil pendalaman penyidik, diketahui kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih dua bulan. Sabu yang mereka jual dikemas dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket, tergantung berat dan permintaan pembeli.

 

Selain memperoleh keuntungan dari hasil penjualan, kedua tersangka juga menerima upah harian sebesar Rp150 ribu. Bahkan, mereka diduga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sebagai bagian dari imbalan menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 35 plastik klip berisi sabu siap edar dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta sebuah tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

 

Penyidik meyakini barang bukti yang ditemukan dapat menjadi petunjuk penting untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang lebih luas. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu keberadaan HSM yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada para tersangka.

 

Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berbagai langkah preventif dan represif akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

 

 

ALDERA NEWS

 

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Jun 2026 23:53 WIB | Info Publik

Terduga Otak Pengeroyokan H.YS Belum Tertangkap

SURABAYA – ALDERA NEWS | Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa Louis Prasetya di Surabaya hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski s ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:44 WIB | Info Publik

Lawan Polisi Saat Ditangkap, Perampok Bersenjata Clurit di Bondowoso Tersungkur Ditembak Petugas

BONDOWOSO – ALDERA NEWS | Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku p ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:29 WIB | Info Publik

Motor Curian Berhasil Ditemukan, Polres Pasuruan Kembalikan Kendaraan Korban dalam Pengungkapan Kasus Curanmor

PASURUAN – ALDERA NEWS | Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan membuahkan hasil. D ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:49 WIB | Info Publik

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelist

DENPASAR, 5 Juni 2026* Dalam upaya memastikan keamanan pasokan listrik dan keandalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum, ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:47 WIB | Peristiwa

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

TABANAN, 4 Juni 2026* – Memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) m ...
Kamis, 04 Jun 2026 17:34 WIB | Menkumham

Karutan Surabaya Tegas! Keamanan Diperkuat, Pelayanan Publik Harus Bebas Maladministrasi

SURABAYA – ALDERA NEWS | Komitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur. ...