x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Sindikat STNK Aspal Dibongkar! Lima Pelaku Penadah Mobil dan Motor Bodong Digelandang ke Polrestabes Surabaya

Avatar Redaksi

Peristiwa

SURABAYA | ALDERA NEWS — Upaya pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan yang disertai pemalsuan surat kendaraan bermotor hingga dugaan penipuan lintas wilayah.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal kendaraan bodong dengan dokumen palsu atau yang dikenal dengan istilah STNK “aspal” (asli tapi palsu).

 

Kelima tersangka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.

 

Mereka diduga menjalankan aksinya di sejumlah wilayah, mulai Surabaya hingga Pasuruan, dengan modus menjual kendaraan bermotor menggunakan dokumen palsu agar tampak legal di mata pembeli.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi kendaraan bermotor yang mencurigakan dan diduga menggunakan surat-surat tidak sah.

 

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka WIS diketahui menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Polisi kemudian menelusuri asal-usul dokumen kendaraan tersebut hingga mengarah kepada tersangka AYH.

 

AYH diduga menjadi salah satu pihak yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat-surat ilegal. Dalam menjalankan aksinya, AYH juga dibantu tersangka A yang berperan mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli untuk meyakinkan transaksi.

 

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka AR yang diduga menjadi otak pembuatan STNK palsu. Polisi menyebut proses produksi dilakukan di kediamannya di wilayah Pasuruan menggunakan seperangkat alat cetak khusus.

 

Menurut polisi, dokumen palsu yang diproduksi AR dibuat sedemikian rupa hingga menyerupai aslinya. Mulai dari bahan cetak, identitas kendaraan, hingga tampilan fisik surat dibuat sangat mirip dengan dokumen resmi.

 

“Dokumen kendaraan itu dibuat menggunakan alat dan bahan khusus sehingga sekilas terlihat asli. Inilah yang dikenal sebagai STNK aspal,” terang Edy.

 

Sementara itu, tersangka MA diduga berperan sebagai pemasok bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi surat kendaraan ilegal.

 

Pengungkapan kasus ini sendiri merupakan hasil kerja intensif Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang selama beberapa waktu melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.

 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus untuk mencetak identitas dan surat kendaraan.

 

Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan. Kendaraan itu di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil Suzuki XL7, serta Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

 

Polisi menduga praktik ini telah berjalan cukup lama dan berpotensi merugikan masyarakat yang membeli kendaraan tanpa mengetahui status legalitas dokumen yang digunakan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, hingga penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Polisi mengimbau calon pembeli untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan memastikan transaksi dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian maupun persoalan hukum di kemudian hari.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam •

 Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Jun 2026 23:53 WIB | Info Publik

Terduga Otak Pengeroyokan H.YS Belum Tertangkap

SURABAYA – ALDERA NEWS | Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa Louis Prasetya di Surabaya hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski s ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:44 WIB | Info Publik

Lawan Polisi Saat Ditangkap, Perampok Bersenjata Clurit di Bondowoso Tersungkur Ditembak Petugas

BONDOWOSO – ALDERA NEWS | Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku p ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:29 WIB | Info Publik

Motor Curian Berhasil Ditemukan, Polres Pasuruan Kembalikan Kendaraan Korban dalam Pengungkapan Kasus Curanmor

PASURUAN – ALDERA NEWS | Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan membuahkan hasil. D ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:49 WIB | Info Publik

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelist

DENPASAR, 5 Juni 2026* Dalam upaya memastikan keamanan pasokan listrik dan keandalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum, ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:47 WIB | Peristiwa

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

TABANAN, 4 Juni 2026* – Memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) m ...
Kamis, 04 Jun 2026 17:34 WIB | Menkumham

Karutan Surabaya Tegas! Keamanan Diperkuat, Pelayanan Publik Harus Bebas Maladministrasi

SURABAYA – ALDERA NEWS | Komitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur. ...