x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

JARINGAN SABU MADURA–GRESIK DIGULUNG! Polres Gresik Sita 209 Gram Narkotika, Dua Pengedar Dibekuk

Avatar Redaksi

Info Publik

GRESIK | ALDERA NEWS – Keseriusan jajaran Polres Gresik dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang diduga terhubung antara Madura dan Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 209,38 gram bruto.

 

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

 

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.

 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah perkotaan Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial FRW (29) yang kemudian berhasil diamankan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Brotonegoro Nomor 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu, pipet kaca yang masih berisi sisa sabu seberat 2,91 gram, timbangan elektrik, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.

 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka pertama, petugas kemudian bergerak cepat memburu pelaku lain yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama.

 

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kembali berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MZ (32) di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

 

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kain berwarna merah milik tersangka.

 

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MZ yang berlokasi di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang telah dikemas rapi dan diduga siap dipasarkan kepada para pengguna maupun jaringan pengedar lainnya.

 

Sebanyak 42 paket sabu berhasil ditemukan dengan berat keseluruhan mencapai 196,09 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan, total sabu yang berhasil disita mencapai 209,38 gram bruto yang terdiri dari 46 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang biasa digunakan untuk pengemasan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

 

Dalam keterangannya, tersangka MZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di wilayah Madura. Identitas pemasok tersebut telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

 

“Barang haram ini diduga berasal dari jaringan yang beroperasi di wilayah Madura. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap serta menangkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, keduanya terancam hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

 

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau kanal pengaduan Hotline Lapor Cak Rama yang disediakan Polres Gresik.

 

Dalam kesempatan yang sama, Polres Gresik juga menyerahkan satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, Hanif. Kendaraan yang sebelumnya sempat hilang tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan setelah melalui proses penyelidikan oleh jajaran kepolisian.

 

Hanif menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras aparat kepolisian yang telah berhasil menemukan kendaraannya.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga kendaraan saya berhasil ditemukan dan dikembalikan,” ujarnya.

 

Menutup konferensi pers, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi.

 

Ia meminta masyarakat untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

 

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba lintas wilayah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks. Aparat menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

(Redaksi Aldera News)

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya.

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Jun 2026 23:53 WIB | Info Publik

Terduga Otak Pengeroyokan H.YS Belum Tertangkap

SURABAYA – ALDERA NEWS | Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa Louis Prasetya di Surabaya hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski s ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:44 WIB | Info Publik

Lawan Polisi Saat Ditangkap, Perampok Bersenjata Clurit di Bondowoso Tersungkur Ditembak Petugas

BONDOWOSO – ALDERA NEWS | Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku p ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:29 WIB | Info Publik

Motor Curian Berhasil Ditemukan, Polres Pasuruan Kembalikan Kendaraan Korban dalam Pengungkapan Kasus Curanmor

PASURUAN – ALDERA NEWS | Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan membuahkan hasil. D ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:49 WIB | Info Publik

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelist

DENPASAR, 5 Juni 2026* Dalam upaya memastikan keamanan pasokan listrik dan keandalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum, ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:47 WIB | Peristiwa

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

TABANAN, 4 Juni 2026* – Memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) m ...
Kamis, 04 Jun 2026 17:34 WIB | Menkumham

Karutan Surabaya Tegas! Keamanan Diperkuat, Pelayanan Publik Harus Bebas Maladministrasi

SURABAYA – ALDERA NEWS | Komitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur. ...