x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Geledah Kantor PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Stan hingga Miliaran Rupiah

Avatar Redaksi

Info Publik

Surabaya, aldera News – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus mengembangkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

 

Sebagai langkah tegas, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoadi No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam tata kelola penyewaan stan dan lahan untuk periode 2024 hingga 2025.

 

Menurutnya, penyidikan resmi ditingkatkan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna membuat terang perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Mahendra kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

 

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor: 4/Pen.Pidsus-TPK-GLD/2026/PN.Sby tertanggal 26 Maret 2026.

 

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta aparat setempat.

 

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sebanyak 223 dokumen penting terkait pengelolaan sewa stan dan lahan. Selain itu, diamankan pula barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit CPU.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stan dan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni wilayah timur, utara, dan selatan.

 

Diketahui, cabang timur membawahi sekitar 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar. Namun dalam praktiknya, ditemukan banyak penyewa yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

 

Akibat tidak adanya dasar hukum berupa perjanjian tersebut, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar. Kerugian sementara diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

 

“Karena tidak ada perjanjian, PD Pasar tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan. Sementara penyewa juga tidak mengetahui kewajiban pembayaran mereka,” jelas Mahendra.

 

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stan atau lahan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya, termasuk tanpa proses negosiasi yang sah.

 

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari unsur internal PD Pasar Surya, termasuk jajaran direksi serta pegawai yang bertugas pada periode anggaran 2024–2025.

 

Meski demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. Hal ini dikarenakan proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti, termasuk rencana pemeriksaan ahli serta koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

 

“Kami pastikan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya, termasuk penetapan tersangka, setelah seluruh alat bukti dinyatakan cukup,” tegasnya.

 

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.

 

 

ALDERA NEWS | Tajam, Aktual, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 20:32 WIB | Info Publik

Modus Licik Curi Ban Mobil Terbongkar, Polsek Simokerto Ringkus Pelaku di Surabaya

SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di kawasan Kapasan Dalam, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Seorang pelaku nekat menggasak e ...
Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB | Olahraga dan Otomotif

Spanyol Hancurkan Mimpi Argentina! Dominasi La Furia Roja Antar Trofi Piala Dunia Kembali ke Negeri Matador

METLIFE | ALDERA NEWS – Langkah Argentina untuk mempertahankan gelar juara dunia akhirnya terhenti. Tim berjuluk Albiceleste harus mengakui keunggulan Spanyol s ...
Senin, 20 Jul 2026 19:10 WIB | Info Publik

Langkah Tegas Ditjenpas! 115 Napi Risiko Tinggi Digeser ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan lembaga p ...
Senin, 20 Jul 2026 18:36 WIB | Info Publik

Anak Angkat Diduga Dalangi Pembunuhan Ayah Angkat di Nganjuk, Kekasih Turut Terlibat

NGANJUK | ALDERA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri W ...
Senin, 20 Jul 2026 16:22 WIB | Info Publik

🚨 Bongkar Jalur Sabu Sampang–Sumenep! Tiga Pengedar Diciduk, Polisi Sita Belasan Gram Narkotika Siap Edar

SUMENEP | ALDERA NEWS – Komitmen Polresta Sumenep Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan jaringan p ...
Senin, 20 Jul 2026 09:25 WIB | Polri

Polsek Duduksampeyan Laksanakan Pengecekan Pemeliharaan Ikan, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

GRESIK – Sebagai tindak lanjut Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan, Kapolres G ...