Sampang, Jawa Timur – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan Panyiburan, Jalan Raya Jrengik, Dusun Panyiburan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku berinisial MB (36), warga Desa Padurung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M melalui Ps. Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
“Pelaku mengambil kendaraan milik korban dengan cara merusak kunci, kemudian membawa kabur untuk dimiliki dan dijual,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB atau tujuh jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Bangkalan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam tahun 2025, satu unit Yamaha NMAX warna hitam, satu buah kunci T, satu buah kunci kontak Honda, satu lembar bukti angsuran kendaraan, serta satu unit ponsel OPPO A18 warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena ingin memiliki kendaraan tersebut dan menjualnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman sangat dianjurkan guna mencegah tindak kejahatan.
ALDERA NEWS
Cepat, Tajam, Terpercaya
(Redaksi)
Editor : Redaksi