x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

JAMBRET MAUT KUSUMA BANGSA: JPU MOSLEH TUNTUT 11 TAHUN PENJARA, TERDAKWA RESIDIVIS BERDARAH DINGIN

Avatar Redaksi

Peristiwa

Kota Surabaya - ALDERA NEWS

 

Perkara pidana yang menyita perhatian publik, dikenal sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa”, kini memasuki tahap krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H. melayangkan tuntutan terhadap terdakwa.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

 

Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi penjambretan dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah bukti, antara lain keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti yang disita, hasil pemeriksaan forensik, serta keterangan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Seluruhnya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

JPU juga menilai terdapat sejumlah faktor pemberat, di antaranya perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta status terdakwa sebagai residivis.

 

Terdakwa diketahui bernama Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia memiliki riwayat kriminal, yakni pada tahun 2017 terjerat kasus narkotika dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat perkara lain dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara, serta perkara lain dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

 

Dalam persidangan, keluarga korban menyampaikan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal. Ibu korban menyatakan bahwa korban merupakan anak tunggal yang sangat berharga bagi keluarga.

 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.

 

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

(Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 14:15 WIB | Peristiwa

Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Bacok Rekan Kerja Istri Saat Klarifikasi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan GOR Gajah Putih, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria n ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:14 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI: PLN UIP JBTB Perkuat Keandalan Listrik Surabaya Metropolis Lewat Sinergi Bersama Pemkot Surabaya

Surabaya, 23 Juli 2026* – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) bersama dengan Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 t ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI: PLN Electric Run Kembali Hadir, Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

Jakarta, 25 Juli 2026* - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026 sebagai ajang lari yang mengusung semangat hidup sehat sekaligus kampanye ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:10 WIB | Info Publik

Dirgahayu Republik Indonesia: GHES 2026 Tegaskan Komitmen PLN Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

Jakarta, 23 Juli 2026* - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus mendukung visi ...
Selasa, 28 Jul 2026 13:23 WIB | Peristiwa

🔥 Beringas! Gangster Bawa Celurit Serbu Kedai di Sidoarjo, Karyawan Berlarian Selamatkan Diri

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster kembali menebar keresahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ...
Selasa, 28 Jul 2026 11:35 WIB | Info Publik

PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di t ...