x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

JAMBRET MAUT KUSUMA BANGSA: JPU MOSLEH TUNTUT 11 TAHUN PENJARA, TERDAKWA RESIDIVIS BERDARAH DINGIN

Avatar Redaksi

Peristiwa

Kota Surabaya - ALDERA NEWS

 

Perkara pidana yang menyita perhatian publik, dikenal sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa”, kini memasuki tahap krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H. melayangkan tuntutan terhadap terdakwa.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

 

Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi penjambretan dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah bukti, antara lain keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti yang disita, hasil pemeriksaan forensik, serta keterangan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Seluruhnya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

JPU juga menilai terdapat sejumlah faktor pemberat, di antaranya perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta status terdakwa sebagai residivis.

 

Terdakwa diketahui bernama Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia memiliki riwayat kriminal, yakni pada tahun 2017 terjerat kasus narkotika dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat perkara lain dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara, serta perkara lain dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

 

Dalam persidangan, keluarga korban menyampaikan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal. Ibu korban menyatakan bahwa korban merupakan anak tunggal yang sangat berharga bagi keluarga.

 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.

 

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

(Redaksi)

Artikel Terbaru
Sabtu, 13 Jun 2026 14:25 WIB | Info Publik

TES URINE JELANG HUT BHAYANGKARA KE-80: POLRES PELABUHAN TANJUNGPERAK PERKETAT PENGAWASAN, 5 SOPIR TERINDIKASI NARKOBA

ALDERA NEWS | Surabaya — Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak m ...
Sabtu, 13 Jun 2026 10:25 WIB | Peristiwa

DOR! RESMOB POLRESTABES SURABAYA LUMPUHKAN KOMPLOTAN CURANMOR — 5 TKP TERUNGKAP, JARINGAN PENADAH DIBURU

SURABAYA – ALDERA NEWS | Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan yang m ...
Sabtu, 13 Jun 2026 10:10 WIB | Peristiwa

DEMI BELI SUSU ANAK? IBU MUDA DI BANGKALAN DIDUGA EDARKAN SABU, POLISI TEMUKAN 62 GRAM DI TAS PINK

BANGKALAN – ALDERA NEWS | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan yang berstatus ibu ...
Sabtu, 13 Jun 2026 08:12 WIB | Polri

Polsek Manyar Dukung Ketahanan Pangan, Cek Perkembangan Peternakan Kambing di Peganden

GRESIK – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan, jajaran Polsek Manyar Polres Gresik melaksanakan pengecekan ...
Jumat, 12 Jun 2026 23:44 WIB | Info Publik

Bongkar Peredaran Ekstasi! Pasutri Dibekuk, Jaringan Diburu

TULANG BAWANG – ALDERA NEWS | Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang. Melalui gerak cepat Satuan Reserse N ...
Jumat, 12 Jun 2026 20:13 WIB | Info Publik

SALAH SASARAN! Senapan Angin Meletus di Tengah Jalan, Warga Surabaya Jadi Korban Luka di Bagian Wajah

SURABAYA – ALDERA NEWS | Nasib kurang beruntung menimpa seorang warga Surabaya berinisial AM (45), warga Jalan Kalianak, Kecamatan Asemrowo, yang menjadi k ...