x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

JAMBRET MAUT KUSUMA BANGSA: JPU MOSLEH TUNTUT 11 TAHUN PENJARA, TERDAKWA RESIDIVIS BERDARAH DINGIN

Avatar Redaksi

Peristiwa

Kota Surabaya - ALDERA NEWS

 

Perkara pidana yang menyita perhatian publik, dikenal sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa”, kini memasuki tahap krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H. melayangkan tuntutan terhadap terdakwa.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

 

Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi penjambretan dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah bukti, antara lain keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti yang disita, hasil pemeriksaan forensik, serta keterangan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Seluruhnya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

JPU juga menilai terdapat sejumlah faktor pemberat, di antaranya perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta status terdakwa sebagai residivis.

 

Terdakwa diketahui bernama Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia memiliki riwayat kriminal, yakni pada tahun 2017 terjerat kasus narkotika dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat perkara lain dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara, serta perkara lain dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

 

Dalam persidangan, keluarga korban menyampaikan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal. Ibu korban menyatakan bahwa korban merupakan anak tunggal yang sangat berharga bagi keluarga.

 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.

 

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

(Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...
Sabtu, 12 Sep 2026 09:03 WIB | Peristiwa

PWRK Nusantara dan PRKB Bersatu, Dobrak Stigma dan Dorong Generasi Jurnalistik Madura

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan k ...