SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pahlawan. Seorang perempuan berinisial FR (40), warga Banyuurip, Surabaya, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Ironisnya, FR bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2023. Meski sempat menjalani hukuman penjara, tersangka diduga kembali mengulangi perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual roti. Namun, pekerjaan tersebut diakui tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya sehingga ia nekat kembali terjun ke bisnis haram peredaran narkotika demi memperoleh keuntungan lebih besar.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka kembali aktif mengedarkan narkotika dengan alasan faktor ekonomi. Yang bersangkutan merupakan residivis dan kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum," jelas AKBP Dodi Pratama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR mulai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sejak April 2026. Awalnya, ia berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dan ekstasi.
Dari hubungan tersebut, tersangka kemudian menerima pasokan narkotika untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Saat dilakukan penangkapan pada awal Juni 2026, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup besar. Polisi menyita sabu seberat total sekitar 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, serta sebuah telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, FR mengaku baru dua kali menerima pasokan narkotika dari pemasoknya. Meski demikian, penyidik tidak begitu saja mempercayai seluruh keterangan tersebut dan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok utama. Identitasnya telah dikantongi penyidik dan masuk dalam daftar pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus diberantas secara berkelanjutan. Aparat memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang merusak masa depan masyarakat.
Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran distribusi narkotika ke wilayah lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi