SURABAYA | ALDERA NEWS – Perkara dugaan promosi judi online (judol) melalui media sosial memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang perempuan bernama Rahmawati Puspita Ningrum dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmawati Puspita Ningrum selama dua tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU dalam persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika Rahmawati berada di rumah kosnya di kawasan Jalan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Saat itu, Rahmawati disebut mendapat pesan dari seseorang bernama Justin yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Justin diduga merupakan admin dari situs judi online bernama Dragspin.
Jaksa menjelaskan, Justin menawarkan kerja sama kepada Rahmawati untuk membantu mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun Instagram pribadinya dengan imbalan uang.
Karena tergiur mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rahmawati kemudian menyetujui tawaran tersebut.
"Terdakwa membagikan tautan promosi judi melalui fitur story pada akun Instagram miliknya," ungkap jaksa saat membacakan uraian perkara.
Dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025, Rahmawati disebut menerima pembayaran jasa promosi sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp2 juta.
Rinciannya, pembayaran pertama sebesar Rp350 ribu diterima pada 26 Oktober 2025. Kemudian Rp650 ribu pada 11 November 2025, serta pembayaran terakhir sebesar Rp1 juta pada 2 Desember 2025.
Jaksa menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana karena terdakwa turut memberikan akses atau kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal dan mengakses situs judi online yang tidak memiliki izin.
Perkara ini selanjutnya menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi