x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Enam Tahun Jadi Buronan, Eks Pegawai Bank Dibekuk Polisi! Diduga Tipu Korban Rp7,8 Miliar Lewat Investasi Bodong

Avatar Redaksi

Info Publik

PAMEKASAN | ALDERA NEWS – Pelarian panjang seorang mantan pegawai bank berinisial MLA akhirnya berakhir. Setelah enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

 

Penangkapan tersebut menjadi titik akhir pengejaran terhadap MLA yang sebelumnya diduga melarikan diri sejak perkara ini mencuat pada tahun 2020. Polisi memastikan proses penangkapan berjalan aman dan tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban diduga menyerahkan sejumlah dana kepada tersangka dengan harapan memperoleh hasil investasi, namun belakangan justru mengalami kerugian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian kemudian menetapkan MLA sebagai tersangka. Namun, saat proses hukum berjalan, tersangka diduga tidak kooperatif hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang selama beberapa tahun.

 

Tim Satreskrim Polres Pamekasan yang terus melakukan penyelidikan dan pelacakan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa MLA ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan.

 

Polisi menyebut penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini.

 

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pendataan dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

 

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...
Sabtu, 12 Sep 2026 09:03 WIB | Peristiwa

PWRK Nusantara dan PRKB Bersatu, Dobrak Stigma dan Dorong Generasi Jurnalistik Madura

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan k ...