x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

PRIA DI PALENGAAN PERKOSA IPAR DISABILITAS, BUKTI DNA TAK TERBANTAH—PELaku RESMI DITAHAN POLISI

Avatar Redaksi

Info Publik

ALDERA NEWS, PAMEKASAN — Kasus kejahatan seksual yang menggemparkan warga Pamekasan akhirnya memasuki babak baru. Aparat dari Polres Pamekasan resmi menahan seorang pria berinisial AS (50), warga Kecamatan Palengaan, yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap saudara iparnya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas mental.

 

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban, H (41), yang diketahui hamil pada akhir Desember 2025. Fakta tersebut sontak mengejutkan keluarga, mengingat kondisi korban yang memiliki keterbatasan mental dan tidak mampu memberikan penjelasan secara utuh.

 

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, mengungkapkan bahwa korban tidak dapat dimintai keterangan secara maksimal karena kondisi kejiwaannya. Namun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah profesional untuk mengungkap kasus tersebut.

 

“Korban tidak bisa memberikan keterangan karena mengalami gangguan mental. Oleh karena itu, kami melakukan pendekatan lain melalui pembuktian ilmiah,” ujar Herman saat memberikan keterangan, Rabu (8/4/2026).

 

Dalam proses penyelidikan, aparat tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

 

Langkah krusial dilakukan melalui uji DNA paternitas terhadap bayi perempuan yang dilahirkan korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Laboratorium Kriminalistik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Timur.

 

Hasilnya sangat mencengangkan. Uji DNA menunjukkan kecocokan hingga 99,9999 persen antara bayi tersebut dengan tersangka AS. Temuan ini menjadi bukti kuat yang tidak terbantahkan bahwa AS adalah ayah biologis dari bayi tersebut.

 

“Berdasarkan hasil uji DNA, sangat jelas bahwa tersangka adalah ayah kandung dari bayi yang dilahirkan korban. Ini menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka,” tegas Herman.

 

Diketahui, tersangka AS memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban, yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kejahatan.

 

Setelah melalui rangkaian penyidikan yang mendalam, pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor S.Tap/48/IV/RES.1.4/Satreskrim.

 

Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, yang kerap menjadi korban kejahatan karena keterbatasan mereka.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...
Sabtu, 12 Sep 2026 09:03 WIB | Peristiwa

PWRK Nusantara dan PRKB Bersatu, Dobrak Stigma dan Dorong Generasi Jurnalistik Madura

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan k ...