x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

PRIA DI PALENGAAN PERKOSA IPAR DISABILITAS, BUKTI DNA TAK TERBANTAH—PELaku RESMI DITAHAN POLISI

Avatar Redaksi

Info Publik

ALDERA NEWS, PAMEKASAN — Kasus kejahatan seksual yang menggemparkan warga Pamekasan akhirnya memasuki babak baru. Aparat dari Polres Pamekasan resmi menahan seorang pria berinisial AS (50), warga Kecamatan Palengaan, yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap saudara iparnya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas mental.

 

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban, H (41), yang diketahui hamil pada akhir Desember 2025. Fakta tersebut sontak mengejutkan keluarga, mengingat kondisi korban yang memiliki keterbatasan mental dan tidak mampu memberikan penjelasan secara utuh.

 

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, mengungkapkan bahwa korban tidak dapat dimintai keterangan secara maksimal karena kondisi kejiwaannya. Namun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah profesional untuk mengungkap kasus tersebut.

 

“Korban tidak bisa memberikan keterangan karena mengalami gangguan mental. Oleh karena itu, kami melakukan pendekatan lain melalui pembuktian ilmiah,” ujar Herman saat memberikan keterangan, Rabu (8/4/2026).

 

Dalam proses penyelidikan, aparat tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

 

Langkah krusial dilakukan melalui uji DNA paternitas terhadap bayi perempuan yang dilahirkan korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Laboratorium Kriminalistik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Timur.

 

Hasilnya sangat mencengangkan. Uji DNA menunjukkan kecocokan hingga 99,9999 persen antara bayi tersebut dengan tersangka AS. Temuan ini menjadi bukti kuat yang tidak terbantahkan bahwa AS adalah ayah biologis dari bayi tersebut.

 

“Berdasarkan hasil uji DNA, sangat jelas bahwa tersangka adalah ayah kandung dari bayi yang dilahirkan korban. Ini menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka,” tegas Herman.

 

Diketahui, tersangka AS memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban, yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kejahatan.

 

Setelah melalui rangkaian penyidikan yang mendalam, pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor S.Tap/48/IV/RES.1.4/Satreskrim.

 

Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, yang kerap menjadi korban kejahatan karena keterbatasan mereka.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 14:15 WIB | Peristiwa

Terbakar Cemburu, Pria di Trenggalek Bacok Rekan Kerja Istri Saat Klarifikasi

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan kawasan GOR Gajah Putih, Kabupaten Trenggalek. Seorang pria n ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:14 WIB | Info Publik

Sambut HUT ke-81 RI: PLN UIP JBTB Perkuat Keandalan Listrik Surabaya Metropolis Lewat Sinergi Bersama Pemkot Surabaya

Surabaya, 23 Juli 2026* – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) bersama dengan Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 t ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Sambut HUT ke-81 RI: PLN Electric Run Kembali Hadir, Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

Jakarta, 25 Juli 2026* - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026 sebagai ajang lari yang mengusung semangat hidup sehat sekaligus kampanye ...
Selasa, 28 Jul 2026 14:10 WIB | Info Publik

Dirgahayu Republik Indonesia: GHES 2026 Tegaskan Komitmen PLN Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

Jakarta, 23 Juli 2026* - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus mendukung visi ...
Selasa, 28 Jul 2026 13:23 WIB | Peristiwa

🔥 Beringas! Gangster Bawa Celurit Serbu Kedai di Sidoarjo, Karyawan Berlarian Selamatkan Diri

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster kembali menebar keresahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ...
Selasa, 28 Jul 2026 11:35 WIB | Info Publik

PASUTRI SPESIALIS CURANMOR LINTAS DAERAH DIBEKUK! Tiga Motor Curian Disita, Polisi Buru Jejak Aksi di Sejumlah TKP Lain

TRENGGALEK | ALDERA NEWS – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadikan pencurian sepeda motor sebagai sumber kejahatan akhirnya terhenti di t ...